Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia

Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia – Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan tak terbatas)

Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan Dewan Penasehat. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai perwujudan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Siaatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan menentukan kerangka dasar haluan negara (GBHN).

Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia

6 DPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara, sedangkan Presiden harus melaksanakan kebijakan negara menurut kerangka yang ditetapkan oleh DPR. Presiden diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Dia adalah “mandat” Majelis. Dia berkewajiban untuk melaksanakan keputusan Dewan. *Mandat adalah orang yang menerima (mempercayakan, melaksanakan) suatu amanat. Amanat = perintah atau arahan *GBHN adalah arah negara mengenai penyelenggaraan negara dalam kerangka yang luas sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.

Periodisasi Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

7 Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi pemerintahan negara bagian di bawah majelis permusyawaratan rakyat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, kekuasaan dan (konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab pada presiden) berada di tangan presiden.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, DPR berada di samping Presiden. Presiden harus mendapatkan persetujuan dari parlemen untuk menyusun undang-undang (Gsetzgebung) dan menetapkan anggaran negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak bergantung pada Dewan.

9 Menteri Negara Pembantu Presiden: Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Para menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR. Posisinya independen dari Dewan. Namun, itu tergantung pada presiden. Mereka adalah asisten presiden.

Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen, ia bukanlah seorang “diktator”, yang artinya kekuasaannya tidak terbatas. Ditekankan di atas bahwa ini bergantung pada tanggung jawab majelis penasihat kota. Selain itu, dia harus memperhatikan suara DPR. Seorang diktator adalah pemimpin pemerintahan dengan kekuasaan absolut (tak terbatas), biasanya diperoleh melalui kekerasan atau cara yang tidak demokratis

Masa Pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie Reformasi Ekonomi Untuk Atasi Krisis

Ada pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan sistem ketatanegaraan. Ia menjamin kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

13 Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari anggota DPR, wakil daerah, dan wakil golongan (sekarang DPR dan DPD), berwenang mengubah Undang-Undang Dasar dan mengganti Presiden/Wakil Presiden selama masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini dilakukan karena presiden dianggap telah melanggar arah negara atau konstitusi Contoh: Presiden Soekarno (1967), Presiden B.J. Habibi (1999) dan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (2002).

14 Jabatan presiden (eksekutif) tidak dapat dicopot dari DPR, sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan DPR. Presiden dan DPR bekerja sama dalam mengesahkan undang-undang.

15 Urusan pemerintahan cenderung lebih stabil karena program relatif tertata dengan baik dan tidak ada krisis kabinet. Hal ini dimungkinkan karena kabinet (menteri) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden hanya bertanggung jawab kepada presiden. Menteri adalah pembantu presiden.

Kelas Xii Bab Ii Sistem Pemerintahan Negara

Produk hukum tidak berpihak pada kepentingan warga negara maupun aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan dan hakim) Masih ada oknum yang tidak bekerja secara profesional untuk mengajak mereka berkolusi. * Konspirasi adalah kerjasama rahasia untuk tujuan yang tidak jujur/konspirasi * Nepotisme adalah tindakan memilih saudara/kerabat sendiri untuk memegang pemerintahan

17 MPR yang anggotanya terdiri dari anggota DPR, DPD, dan Utusan Golongan (sekarang DPR dan DPD) merupakan lembaga negara yang sarat muatan politik, sehingga keputusan dan keputusannya sangat bergantung pada konstelasi politik. rezim yang berkuasa saat itu. Misalnya, pada masa Orde Baru, kekuasaan MPR untuk mengubah UUD tidak pernah dijalankan, padahal banyak suara rakyat yang menginginkan perubahan. Keputusan politik saat itu, keluarnya Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang jajak pendapat jika ingin mengubah UUD 1945.

18 Kontrol rakyat atas pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif menjadi lebih dominan dan bahkan dapat mengarah pada otoritarianisme. Contoh: Pada sistem lama, presiden dapat membubarkan DPR dan lembaga negara lainnya tidak berfungsi sekalipun menjadi pembantu presiden. Dan pada masa Orde Baru, meskipun ada lembaga negara lain, namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

19 Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih dan profesional, maka program pemerintah tidak akan berjalan efektif dan bersifat populis (berpihak pada rakyat). Hal ini akan mengakibatkan munculnya arogansi kekuasaan, mismanagement dan tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Umumnya hal ini terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru, meskipun harus diakui ada keberhasilan di bidang pembangunan fisik.

Ciri Ciri Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good Governance)

Tidak. Kategori Indonesia India Cina 1 2. 3. Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Sistem pemerintahan kesatuan dengan otonomi luas. Republik. Presiden 5 tahun. Federal dengan 26 negara bagian dan 7 unit teritorial. Deputi dengan mandat 5 tahun. Persatuan di 23 provinsi. Parlementer

22 Tidak. Kategori Indonesia India China 4. 5. Eksekutif Legislatif atau Ketua Parlemen sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat. Bikameral, mirip DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR. Presiden adalah kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh para deputi. Perdana menteri dipilih oleh mayoritas deputi di parlemen. Bikameral, yaitu Dewan Negara (Raja Sabha) dan Majelis Nasional (Lok Sabha). presiden sebagai kepala negara. Presiden dan wakilnya dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Unicameral, mirip dengan Kongres Rakyat Nasional atau Qu Anguo Ranim Daibiao Dahuo untuk masa jabatan 5 tahun.

Tidak. Kategori Indonesia India China 6. Mahkamah Agung, Badan Peradilan Bawahan dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung. Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Pengadilan Khusus. *bikameral adalah sistem lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari dua kamar atau dua badan legislatif *unikameral adalah sistem pemerintahan dengan hanya satu kamar di parlemen atau legislatif.

Tidak. Kategori Indonesia Malaysia 1. 2. Sistem pemerintahan Dewan Eksekutif berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensial. . Parlementer Kekuasaan eksekutif Kerajaan Malaysia berada di tangan Perdana Menteri, yang memiliki kekuasaan mengatur dan merupakan kekuatan pendorong di belakang pemerintahan negara tersebut.

Bentuk Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia Di Lingkungan Keluarga, Sekolah Dan Masyarakat

25 Tidak. Kategori Indonesia Malaysia 2. Badan Legislatif atau Badan Legislatif Di Indonesia badan legislatif berada di tangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Badan ini bertugas mengesahkan undang-undang dengan persetujuan presiden. Ada dua badan legislatif utama di Malaysia, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat. Kedua dewan memiliki tugas untuk membuat undang-undang.

Tidak. Kategori Indonesia Afrika Selatan Mesir 1. 2. 3. 4. Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Sistem Kesatuan kekuasaan eksekutif dengan otonomi luas. Republik. Presiden 5 tahun. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat. Persatuan di 9 provinsi. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional. Serikat presiden selama 6 tahun. presiden sebagai kepala negara. Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden diangkat oleh Majelis Nasional yang dikonfirmasi melalui referendum, Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

Tidak. Kategori Indonesia Afrika Selatan Mesir 5. 6. Legislatif atau parlemen yudisial bikameral, serupa dengan DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR. Mahkamah Agung, lembaga yudikatif di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Parlemen bikameral terdiri dari Majelis Nasional (Majelis Alsha’b) dan Dewan Penasehat (Majelis Al-Shura). Mahkamah Agung Konstitusi. *Referendum adalah menyerahkan suatu masalah kepada rakyat untuk diputuskan (jadi tidak diputuskan dalam rapat atau parlemen)

No Kategori Indonesia English French 1. 2. 3. 4. Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Sistem Kesatuan kekuasaan eksekutif dengan otonomi luas. Republik. Presiden 5 tahun. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat. monarki konstitusional kesatuan. Deputi dengan mandat 5 tahun. Ratu/Raja adalah kepala negara dan Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Persatuan dalam 23 wilayah (wilayah). Presiden Republik Demokratik untuk masa jabatan 5 tahun Presiden sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan perdana menteri diusulkan oleh mayoritas Majelis Nasional dan mengangkat presiden.

Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e Government) Menjawab Tantangan Revolusi 4.0 Untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Dan Pelayanan Publik Transparan Dan Modern

29 Tidak. Kategori Indonesia English French 5. 6. Legislatif atau parlemen yudisial bikameral, serupa dengan DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR. Mahkamah Agung, lembaga yudikatif di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi. Mahkamah Agung Inggris, Wales dan Irlandia Utara, Pengadilan Sesi Skotlandia dan Pengadilan Kehakiman. Legislatif bikameral terdiri dari Majelis Nasional (Majelis Al Assembly). Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Tidak. Kategori Indonesia USA Brazil 1. 2. 3. 4. Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Sistem Kesatuan kekuasaan eksekutif dengan otonomi luas. Republik. Presiden 5 tahun. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat. Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik. Presiden untuk jangka waktu federal 4 tahun dengan 26 negara bagian dan 1 distrik federal.

* Senat adalah dewan perwakilan rakyat tertinggi. Kategori Indonesia USA Brazil 5. 6. Legislatif atau parlemen yudisial bikameral, serupa dengan DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD adalah anggota MPR, Mahkamah Agung, lembaga peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Kongres bikameral, khususnya, terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan Banding Mahkamah Agung Amerika Serikat Pengadilan Distrik Amerika Serikat. Bikameral, mirip dengan Kongres Nasional yang terdiri dari Senat federal dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Federal Tertinggi. Pengadilan Federal Federal.

32 DAFTAR PUSTAKA Amin Suprihartini dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK

Materi Pkn Kelas Xii Semester 1 Bab 2 Sistem Pemerintahan

Jenis jenis pajak yang berlaku di indonesia, sistem pemerintahan parlementer di indonesia, hukum adat yang berlaku di indonesia, contoh undang undang yang berlaku di indonesia, sistem pemerintahan yang pernah berlaku di indonesia, uud yang pernah berlaku di indonesia, perkembangan sistem pemerintahan di indonesia, sistem pemerintahan jepang di indonesia, mata uang yang pernah berlaku di indonesia, sebutkan demokrasi yang pernah berlaku di indonesia, sistem pemerintahan yg pernah berlaku di indonesia, konsitusi yang pernah berlaku di indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like