Undang Undang Dasar 1945 Pasal

Undang Undang Dasar 1945 Pasal – Setelah melakukan pertimbangan, penelaahan dan pertimbangan yang cermat dan serius terhadap masalah-masalah mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, dan setelah menjalankan kekuasaannya sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan:

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan kembali dengan Keputusan ini pada tanggal 5 Juli . , 1959 dan disetujui secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Juli 1959;

Undang Undang Dasar 1945 Pasal

(b) Menambahkan pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagian terakhir dengan kalimat sebagai berikut: “Perubahan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna ke-9 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 2000 . Dalam rapat tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan pada tanggal yang ditetapkan berlaku.”

Agus Widjojo: Bangsa Indonesia Dibangun Atas Dasar Kesepakatan, Bukan Hubungan Mayoritas Minoritas

(c) Ayat (3) dan (4) Pasal 3 Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mengubah penomoran Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E menjadi Pasal 25A Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(d) menghapus judul Bab IV Dewan Pertimbangan Agung dan menghapus materi dalam Pasal 16 dan menempatkannya dalam Bab III tentang kekuasaan Pemerintahan Negara;

(e) amandemen dan/atau tambahan pada bagian 2 ayat (1); Bagian 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Bagian 16; Bagian 23B; Bagian 23D; Pasal 24 ayat (3); Pasal XIII, Pasal 31 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5); Pasal 34 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); I, II dan III. Aturan konversi artikel; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 I dan II. Aturan tambahan esai adalah sebagai berikut.

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan undang-undang.

Pasal 33 Uud 1945 Merupakan Salah Satu Undang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like