Susunan Undang Undang Dasar 1945

Susunan Undang Undang Dasar 1945 – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; kadang-kadang juga disingkat UUD ’45, UUD RI 1945 atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dasar negara (teologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang secara jelas tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Penyusunan UUD 1945 diawali dengan lahirnya dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 di BPUPK yang pertama. Perumusan UUD sebenarnya dimulai pada tanggal 10 Juli 1945 ketika BPUPK kedua mulai merumuskan konstitusi. UUD 1945 resmi diberlakukan sebagai UUD Negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Keabsahannya ditangguhkan selama 9 tahun dengan dibentuknya RIS dan UUD UUD 1950. Keputusan Presiden dikeluarkan oleh Presen Soekarno pada bulan Juli 5 Tahun 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (amandemen) antara tahun 1999-2002.

Susunan Undang Undang Dasar 1945

UUD 1945 memiliki kekuasaan hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sehingga semua lembaga negara Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan pemerintahan negara harus tunduk pada ketentuan UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung berwenang memeriksa peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.

Ppkn Bs Kls_x_rev

Kewenangan mengubah UUD 1945 ada di MPR, karena lembaga ini sudah empat kali melakukannya. Ketentuan mengenai perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

UUD 1945 telah mengalami perubahan struktural yang signifikan sejak UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali. Bahkan diperkirakan hanya 11% dari total isi konstitusi yang tetap sama sebelum amandemen konstitusi. Sebelum amandemen, UUD 1945 memuat:

Meskipun pasal “Penjelasan UUD 1945” tidak disebutkan secara resmi dalam UUD 1945 setelah amandemen keempat, namun isi penjelasan tersebut secara substansial telah menyatu dalam batang tubuh dan masih merupakan bagian integral dari UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian pengantar UUD 1945 yang berbentuk teks empat alinea. Setiap paragraf dalam pendahuluan memiliki arti yang berbeda, yaitu:

Keppres Tentang Lembaga Pemerintah Nondepartemen Tahun 2020

Batang tubuh UUD 1945 merupakan bagian dari intisari UUD 1945 yang berupa pasal-pasal dan ayat-ayat. Tubuh terdiri dari 16 bab, berisi 37 bab atau 194 paragraf. Bahan tubuh badan ini memuat garis besar entitas negara, lembaga tinggi negara, warga negara, ekonomi sosial, hak asasi manusia, demografi, dan aturan untuk mengubah konstitusi.

Bab A terdiri dari satu bab atau 3 paragraf. Bab I (yang hanya memuat Pasal 1) menyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan republik, kedaulatan negara berada di tangan rakyat, dan sistem negara Indonesia adalah negara hukum.

Bab B terdiri dari dua bab atau 5 paragraf. Bab II mengatur hal-hal mengenai kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI atau MPR). Isi bab 2 didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Bab III berisi 17 bagian atau 38 alinea, menjadikannya bab dengan jumlah bagian dan alinea terbanyak dalam undang-undang dasar ini. Bab Tiga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Isi bab 3 didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Undang Undang Dasar 1945 Ri: Sejarah Hingga Periode Perubahan

Setelah amandemen keempat, isi pasal 4 dihapus. Dengan kata lain, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) telah dihapus dari struktur pemerintahan Indonesia. Fungsi DPA digantikan oleh dewan permusyawaratan sebagaimana tercantum dalam pasal III pasal 16 UUD 1945.

Bab V terdiri dari satu bab atau 4 paragraf. Bab 5 (yang hanya memuat pasal 17) membahas hal-hal yang menyangkut lembaga-lembaga Kementerian Negara.

Bab 6 terdiri dari tiga bab atau 4 paragraf. Bab VI mengatur hal-hal yang menyangkut pemerintahan daerah di Indonesia, khususnya pemerintahan provinsi dan kabupaten kota. Isi Bab 6 didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Bab VII terdiri dari 7 pasal atau 18 paragraf. Bab VI mengatur hal-hal pokok mengenai pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI atau DPR) dan pembentukan undang-undang (UU). Isi Bab VII didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Dinas Sosial Kota Medan

Bab VIIA terdiri dari dua pasal atau 8 paragraf. Bab VIIA mengatur hal-hal mengenai kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI atau DPD). Isi Bab VIIA didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Bab VIIB terdiri dari satu pasal atau 6 paragraf. Bab VIIB (hanya berisi Pasal 22E) mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Bab VIII terdiri dari 5 pasal atau 7 paragraf. Bab VIII mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara. Isi bab delapan didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Bab VIIIA terdiri dari tiga pasal atau 7 paragraf. Bab VIIIA mengatur hal-hal mengenai kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI atau BPK). Isi Bab VIIIA didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

File:undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001.pdf

Simbolnya adalah MA-RI, MK-RI dan MK-RI. Lembaga MK-RI menggunakan lambang Garuda Pancasila tanpa fragmen (atau terkadang dengan nama lembaga di bawahnya).

Bab 9 terdiri dari 5 pasal atau 19 paragraf. Bab IX mengatur segala hal yang berkaitan dengan lembaga dan kewenangan peradilan di Indonesia. Isi bab sembilan didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Bab IXA terdiri dari satu bab atau alinea. Bab IXA (hanya terdiri dari Pasal 25A) mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bab X terdiri dari tiga bab atau 7 paragraf. Bab X mengatur tentang pengertian, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia. Isi Bab X didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

File:undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982.pdf

Bab XA terdiri dari 10 pasal atau 26 paragraf. Bab XA mencakup semua Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam Konstitusi ini. Isi Bab XA didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Bab 11 terdiri dari satu bab atau dua paragraf. Bab 11 (hanya terdiri dari pasal 29) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengatur jaminan kebebasan beragama dan beribadah menurut agamanya.

Bab XII terdiri dari satu bab dan 5 paragraf. Bab XII (yang hanya memuat Pasal 30) mengatur tentang sistem pertahanan dan keamanan negara, khususnya mengenai satuan-satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pulari), serta pelibatan warga negara dalam pertahanan dan pertahanan negara. upaya keamanan.

Bab XIII terdiri dari dua bab dan 7 paragraf. Bab XIII mengatur tentang pendidikan nasional bagi warga negara dan pengembangan kebudayaan nasional Isi Bab XIII didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Solution: Materi Hafalan Uud 1945 Amandemen

Bab XIV terdiri dari dua bab dan 9 paragraf. Bab XIV menjelaskan ekonomi nasional dan program kesejahteraan sosial. Isi Bab XIV didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Bab XIV terdiri dari 5 bab dan 5 paragraf. Bab XV memberikan penjelasan tentang beberapa entitas negara di Indonesia. Isi Bab XV didasarkan pada pasal-pasal, yaitu:

Aturan transisi memberikan instruksi kepada pemerintah agar lancar menyesuaikan diri dengan perubahan UUD 1945. Aturan tersebut, yaitu:

Aturan tambahan memberikan instruksi tambahan yang tidak perlu dimasukkan ke dalam aturan utama dan aturan peralihan. Aturan-aturan tersebut, yaitu:

Undang Undang Dasar 1945 (amandemen) Dilengkapi: Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Riwayat Hidup Bung Karno Riwayat Hidup Bung Hatta

Penyusunan UUD 1945 dilakukan pada tahapan Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), badan yang dibentuk atas persetujuan Jepang pada tanggal 29 April 1945.

BPUPK pertama yang diadakan antara 28 Mei dan 1 Juni menciptakan konsep “Dana Negara”, mengacu pada formula “Pancasila” yang diusung oleh Soekarno. Selain itu, pimpinan ini juga menyepakati pembentukan panitia sembilan untuk membahas lebih lanjut gagasan pembuatan rumusan yang matang.

Satu setengah bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang bersidang di persimpangan akhirnya menyelesaikan rumusan dasar negara dan menamakannya Konvensi Jakarta. Naskah konvensi ini menjadi naskah pembuka UUD 1945.

Setelah itu, dua sidang BPUPK yang digelar pada 10-17 Juli membahas piagam dan unsur-unsur negara, antara lain bentuk negara, bentuk dan susunan pemerintahan, kewarganegaraan, bendera kebangsaan, dan bahasa. . Setelah beberapa kali perdebatan tentang Konvensi Jakarta, BPUPK akhirnya menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang terdiri dari Pembukaan UUD yang mengacu pada Konvensi Jakarta dan batang tubuh UUD yang memuat komponen-komponen tersebut.

Halaman:undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/24

Setelah Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan kelanjutan dari BPUPK mengadakan rapat pertamanya pada 18 Agustus. Dokumen ini antara lain menghasilkan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD yang dibuat oleh BPUPK sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun sebelum itu, PPKI banyak melakukan perubahan terhadap draf UUD BPUPK, terutama pada bagian-bagian yang dinilai menjunjung tinggi keislaman. Perubahan ini meliputi:

Pada periode 1945–1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia tenggelam dalam perjuangan kemerdekaan pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Pernyataan Wakil Presiden nomor X tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kewenangan legislasi diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada tanggal 14 November berikutnya, Sukarno membentuk kabinet semi parlementer pertama (karena posisi Perdana Menteri), sehingga peristiwa ini merupakan peristiwa perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia yang akan diumumkan dalam UUD 1945.

Setelah Indonesia dan Belanda beberapa kali berperang dan perjanjian gencatan senjata, pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 November 1949, perwakilan Republik Indonesia, Belanda dan Majelis Permusyawaratan Federal Belanda (BFO) mengadakan pertemuan di Den Haag (Belanda) yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk finalisasi kesepakatan damai dengan Belanda. KMB tersebut menghasilkan kesepakatan dimana kedaulatan negara Indonesia akan diberikan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakui oleh Belanda. RIS kemudian berdiri pada tanggal 27 Desember 1949. Karena itu, UUD 1945 otomatis dicabut setelah negara berdiri.

Setelah berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Indonesia menjadi negara federasi, konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (RIS),

Online Public Access Catalog

Sedangkan UUD 1945 masih digunakan tetapi dalam wilayah negara “NKRI”. Konstitusi RIS tidak bertahan lama dan akhirnya dicabut pada tanggal 15 Agustus 1950.

Setelah dia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like