Sistem Pemerintahan Orde Lama Orde Baru Dan Reformasi

Sistem Pemerintahan Orde Lama Orde Baru Dan Reformasi – 2 Pengertian Indonesia Indonesia adalah bangsa dan negara yang merdeka secara politik, resmi merdeka sejak 17 Agustus. Kata “india” berasal dari kata Yunani kuno indos yang berarti “India” dan nesos yang berarti “pulau”. Jadi, kata india berarti kepulauan India, yaitu pulau-pulau di India, yang menunjukkan bahwa nama ini sudah terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Bendera kebangsaan Indonesia berwarna merah putih yang telah ada sejak zaman Majapahit Gadjah Mada di Sorong, Irian Jaya (Papua). Sedangkan lagu kebangsaan Indonesia adalah Raya yang diciptakan oleh Libra Rudolf Supratman. Lagu itu diperdengarkan pada Hari Janji Pemuda, 28 Oktober 1928 di Jakarta.

3 Lambang negara adalah burung Garuda menengok ke kanan, membawa perisai filosofi Pancasila dan memegang pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika”, karena pemuda telah bersumpah demi tanah air, bangsa dan bahasa, ‘Indonesia. Sumpah ini nampaknya merupakan sumpah ketiga yang berbeda dengan dua sumpah lainnya. Ini karena mereka ada dalam beberapa bahasa daerah. Namun, kesepakatan semacam itu menjadi kebanggaan karena pada masa kolonialisme masih ada kesadaran untuk meninggalkan egosentrisme daerah masing-masing bahasa daerah.

Sistem Pemerintahan Orde Lama Orde Baru Dan Reformasi

4 Proklamasi Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan Proklamasi Kemerdekaannya yang sakral bagi VIT. Proklamasi ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta atas nama rakyat Indonesia. Sejak proklamasi, sejarah bangsa Indonesia menjadi kisah bangsa yang masih muda dalam perumusan kebijakan pemerintah. Landasannya adalah konstitusi dan ideologi yang mereka ciptakan sendiri sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.

Lukmanstarlight.com: Tugas Sejarah Tentang Orde Lama Dan Orde Reformasi

Pada masa ini UUD dijadikan pedoman, namun UUD 1945 tidak dapat diterapkan secara konsisten. Karena Indonesia baru merdeka. Meskipun UUD 1945 diadopsi, hanya presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur yang dibentuk. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI. Ada empat alasan utama yang dijadikan acuan oleh para pendiri bangsa dan konstitusionalis untuk memilih sistem pemerintahan presidensial, yaitu:

6 Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat, stabil dan efektif untuk menjamin keberlangsungan negara Indonesia yang baru. Para pendiri bangsa percaya bahwa model kepemimpinan negara yang kuat dan efektif hanya dapat diciptakan dengan memilih sistem pemerintahan presidensial di mana presiden berfungsi tidak hanya sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Alasan teoretis, yaitu alasan yang berkaitan dengan cita-cita negara (staatsidee), khususnya cita-cita negara integralis dalam pembahasan UUD 1945 di sidang BPUPK. Sistem pemerintahan presidensial dianggap sangat cocok dengan paham negara fundamentalis. Pada awal kemerdekaan, presiden diberikan kekuasaan penuh untuk melaksanakan kewenangan DNR, MNR, dan DPA. Pilihan sistem presidensial dinilai tepat dalam pelaksanaan kekuasaan yang luar biasa ini. Selain itu, dengan sistem presidensial, presiden dapat bertindak lebih cepat untuk mengatasi permasalahan negara di masa transisi. Ia merupakan simbol perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan karena sistem parlementer dianggap sebagai produk kolonialisme oleh para pendiri bangsa.

7 Hal ini dapat dilihat dalam peraturan peralihan UUD yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, tidak salah jika MNR/DNR RI tidak digunakan karena tidak diselenggarakan pemilu. Oleh karena itu, sebelum terbentuknya MPR, DPR, DPA, BPK, MA, semua kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh Panitia Nasional. Pada Kongres Komite Nasional Indonesia (KNIP) Pusat tanggal 16 Oktober 1945 di Malang, Hata mengeluarkan apa yang disebut Ks Klarifikasi yang berisi penegasan kata bantuan dalam Pasal IV Aturan Peralihan UUD GBHN.

Kemudian, pada 14 Desember, sebuah proklamasi dikeluarkan. Kesan sistem yang tidak demokratis hilang dengan dekrit yang merupakan konvensi menurut sistem parlementer ini. Dengan pengumuman pemerintah pada tanggal 14 November 1945, dibentuklah kabinet parlementer di bawah pimpinan Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada KNIP. Sejak saat itu, sistem presidensial berubah menjadi sistem parlementer, meskipun tidak diakui oleh Undang-Undang Dasar, dan sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, Undang-Undang Dasar 1945 tidak diubah secara verbatim. Oleh karena itu, bagi sebagian orang perubahan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan ini merupakan perbuatan yang melanggar UUD 1945.

Paradigma Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, Dan Reformasi

9 Periode RIS Pada periode ini Republik Indonesia menjadi negara kesatuan Setelah beberapa pertempuran dan perjanjian damai antara Indonesia dan Belanda, antara lain Perjanjian Linggajati, Perjanjian Revila dan Konferensi Meja Bundar, Belanda mengakui kedaulatan NKRI. Republik Indonesia dengan syarat membentuk serikat pekerja. Hal itu karena ia menyadari bahwa tidak mungkin lagi mendirikan pemerintahan seperti pada zaman Hindia Belanda. Oleh karena itu, mereka mencoba cara lain, yaitu pembentukan negara federal. Pada periode ini yang dijadikan pedoman adalah UUD RIS. Konstitusi ini terdiri dari pembukaan, 197 pasal dan 1 lampiran. Sistem pemerintahannya adalah kabinet parlementer, sebagaimana dapat dilihat dari teks pasal 118 ayat 2: “Para menteri bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan pemerintah baik secara keseluruhan maupun masing-masing atas bagiannya sendiri dalam urusan itu”.

10 Di RIS, presiden dipilih oleh orang yang diberi wewenang oleh pemerintah negara bagian, sehingga pemilihan presiden RIS diadakan pada tanggal 16 Desember. Ir Soekarno terpilih dalam pemilihan tersebut, kemudian diangkat Bapak Assatt. Juga, konstitusi RIS terkenal karena memiliki senat. Senat mewakili negara bagian, setiap negara bagian memiliki 2 anggota senat.

Mempertimbangkan keadaan negara bagian yang semakin sulit diperintah, kewenangan negara federal berkurang pada masa berdirinya RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia resmi menjadi negara kesatuan Republik Indonesia, meskipun konstitusinya adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Oleh karena itu, sistem pemerintahan tetap dalam bentuk parlementer. Karena kuatnya kekuasaan presidensial, presiden hanya ditunjuk sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Pemerintah dipimpin oleh perdana menteri, yang mengepalai kabinet. Oleh karena itu, presiden tidak dapat digulingkan oleh parlemen. Indonesia baru pertama kali menggelar pemilu untuk memilih anggota DPR atau anggota konstituen baru pada tahun 2010. Jadi tugas parlemen juga Komite Nasional Indonesia (KNIP). Mengenai parlemen di daerah, komite nasional daerah dibentuk

12 Pasal 1 ayat (1) UUD 1950 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Sedangkan dalam rangka memperluas pemerintahan pusat dan melimpahkan kewenangan dilaksanakan desentralisasi. Meski sudah kembali ke bentuk negara kesatuan, namun perbedaan daerah masih terasa. Ketidakpuasan ini berujung pada pemberontakan separatis seperti: 23 Januari 1950 Pemberontakan ABRI Ratu Adil 5 April 1950 Pemberontakan Andi Azis di Makassar 17 Agustus 1951 Pemberontakan Kahar Muzakar DI/TII di Sulawesi Selatan. Kemudian Konstituante mengadakan Konstituante tentang apakah akan kembali ke UUD 1945 yang dilakukan 2 kali berturut-turut. Namun hasilnya jumlah suara minimal 2/3 dari jumlah anggota tidak didapatkan. Meski jumlah suara untuk kembali ke UUD 1945 lebih tinggi. Eksekutif menganggap ini sebagai ketidakmampuan legislatif untuk menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno menyatakan kembali ke UUD 1945 yang disebut dengan keputusan presiden.

Penerapan Pancasila Dari Masa Ke Masa, Mulai Dari Orde Lama Hingga Reformasi

Dalam demokrasi terkelola, pemikiran demokrasi Barat sebagian besar ditinggalkan. Presiden Sukarno sebagai pucuk pimpinan nasional telah menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Prosedur pemungutan suara di lembaga perwakilan rakyat dinyatakan tidak efektif dan Bung Karno memperkenalkan “debat konsensus”. Untuk mencapai demokrasi terpimpin dibentuk front nasional. Front Nasional adalah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam konstitusi.Tujuan dibentuknya Front Nasional adalah untuk menyatukan seluruh potensi bangsa sehingga menjadi kekuatan bagi keberhasilan pembangunan.

14 Ada 12 definisi yang disebarluaskan dalam demokrasi terpimpin, namun 2 di antaranya adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk mengabdi pada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas kehidupan yang bermartabat. Jadi yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya secara musyawarah dan mufakat dengan pimpinan suatu pusat kekuasaan di tangan satu orang.

Demokrasi terpimpin harus mengembalikan situasi politik yang labil di dalam negeri sebagai warisan dari periode demokrasi liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi terpimpin merupakan reaksi terhadap demokrasi liberal. Hal ini dikarenakan: Pada masa demokrasi liberal, kekuasaan presiden sebagai kepala negara terbatas. Sedangkan kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh partai. Dampak: Penyelenggaraan kehidupan politik menyimpang dari tujuan semula, yaitu demokratisasi (penciptaan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (konsentrasi kekuasaan di tangan presiden).

16 Dalam Pancasila hidup, pandangan hidup ini dipadatkan menjadi 3 unsur penting, yaitu trisila, kemudian trislia ini dipadatkan lagi menjadi ekasila. Nasak batuk. Di bawah Nasakom, PKI memperoleh posisi dominan dan menjadi tiga elemen utama di samping partai agama dan Partai Nasional Indonesia. Nasakom begitu penting sehingga mendapat tempat dalam keputusan pemerintah daerah, yaitu UU No. 18 Tahun 1965. Undang-undang tersebut di atas mengatur bahwa tanpa memandang kedudukan para deputi di daerah, unsur Nasakom harus diperhatikan dalam pengangkatan unsur untuk memimpin dewan daerah.

Pdf) Sistem Pendidikan Indonesia Pada Masa Orde Lama (periode 1945 1966)

17 Orde Baru Suhu politik meningkat pada akhir tahun 1965 dan dikaitkan dengan pengganti Presiden Sukarno. Karena sejak tahun 1955 belum pernah diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara resmi. Saat itu hanya ada 2 calon, yaitu Letnan Jenderal A. Jani dan Jenderal A.H. Nasution (keduanya dibenci oleh PKI). PKI melakukan pembantaian di Lubang Buaia, Jakarta. Kemudian setelah pemberontakan PKI dipadamkan, Soeharto mengkondisikan keadaan dengan menyerukan Supersemar yang sesungguhnya, setelah keamanan kekuasaan dikembalikan kepada Bung Karno. Kemudian Ketetapan MPRS No. XXXXIII/MPRS/1967 mengatur pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari tangan Presiden Soekarno, dengan ketetapan ini MPRS pemegang Ketetapan MPRS No. IKS/MPRS/1966. mengangkat pejabat kepresidenan, yaitu Jenderal Suharto.

Sentuh MPR no. IKS/MPR/1973 hasil pemilu 1971

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like