Sejarah Politik Hukum Di Indonesia

Sejarah Politik Hukum Di Indonesia – 2 PERIODE PERUSAHAAN (VOC) VOC memiliki 2 ciri: (1) pedagang/pedagang dan (2) lembaga pemerintah yang berhak mengatur struktur ekonominya sendiri. Di posisi sentral pemerintahan, hukum perusahaan, yaitu hukum Belanda, berlaku untuk semua orang, tanpa memandang kebangsaan. Jelas bahwa hukum adat tentang anak rumahan tidak diperhitungkan. Prinsip: Di daerah-daerah yang dikuasai VOC, hukum VOC harus berlaku baik bagi penduduk VOC maupun orang Indonesia dan orang asing lainnya yang tinggal di daerah itu. Prinsip ini tidak benar-benar bekerja. Keputusan 21 Desember dan 30 November 1747 (penegakan hukum adat di banyak pengadilan negeri) (prinsip) tidak dapat dilaksanakan karena kebijakan EA terfokus pada kurangnya aparat pemerintah EA (aparat pemerintah). mengejar salju (salju) itu banyak.

Mereka belum menemukan common law sebagai common law (volksrecht) – common law diidentikkan dengan hukum Islam atau hukum raja-raja (vorstenrecht) dan sedapat mungkin mereproduksi common law yang menggabungkan banyak unsur hukum Barat. Dengan asumsi bahwa hukum adat termasuk dalam pasal-pasal berupa kitab-kitab undang-undang. – Oportunistik dalam praktek – jika penerapan kebijakan hukum adat mensyaratkan keadaan, maka asas (di atas) ditolak dan adat ditetapkan bagi bangsa Indonesia atau rakyat Indonesia yang berhak hidup menurut hukum adat. .

Sejarah Politik Hukum Di Indonesia

Deendles mengambil jalan tengah dari pengadopsian Pasal 86 Statuta 1804 (27 September 1804) yang diadopsi oleh pemerintah republik saat itu. Kebijakan Dendles : Pada hakekatnya hukum adat akan berlaku bagi bangsa Indonesia, hukum adat tidak boleh digunakan hanya jika : undang-undang ini bertentangan dengan tatanan yang belakangan atau tatanan umum yang bertentangan dengan asas keadilan dan kesusilaan, oleh karena itu perkara pengadilan kepentingan besar dan keamanan publik tidak dicapai dengan penyiksaan

Jual Buku Sejarah Arab Sebelum Islam (buku 5): Politik, Hukum, Dan Tata Pemerintahan

5 Statuta 1804: Sistem peradilan bagi penduduk asli tetap menurut hukum dan kebiasaan mereka sendiri. Pemerintah India akan memastikan bahwa, di daerah-daerah yang berada di bawah kendali langsung Pemerintah, semua tindakan mengganggu yang sewenang-wenang, bertentangan dengan hukum dan kebiasaan anak-anak negara tersebut, dilindungi, dengan cara yang tepat, sejauh mungkin. Meningkatkan jumlah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Rendah, dan kemudian melawan semua pengaruh buruk dari otoritas politik manapun, untuk memastikan bahwa anak-anak negara mendapatkan keadilan dengan cepat dan baik. Pandangan tentang Common Law: Daendl melihat hukum adat identik dengan hukum Islam, dan Daendl sangat menyukai hukum adat ini, seperti aturan “Jika orang Eropa melakukan kejahatan bersama-sama dengan orang Jawa asli, Raad van Justice berhak untuk mengadilinya”. sedikit rasa hormat. dengan hukum Eropa”.

Pada umumnya perkara di antara orang Indonesia dilakukan menurut hukum adat. Namun demikian, syarat-syarat penerapan hukum adat dianggap harus dipenuhi, yaitu hukum adat tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif yang universal dan diterima secara universal. Hukum adat dianggap tidak setinggi hukum Eropa, hukum adat dianggap baik hanya untuk orang Indonesia, tetapi kurang tepat jika diterapkan pada orang Eropa. Hal ini dibuktikan dengan adanya aturan bahwa “jika salah satu pihak yang bersengketa, baik penuntut maupun tertuduh, adalah orang Eropa, maka perkaranya harus diadili oleh Pengadilan yang menerapkan hukum Eropa”.

7 JANGKA Peraturan yang ada bersifat sementara dan menunggu persetujuan untuk diterapkan di Belanda. Pada prinsipnya di Indonesia dianggap ada kesatuan hukum yaitu hukum tunggal untuk semua golongan hukum, tetapi hukum yang berlaku di Belanda adalah hukum yang berlaku di Belanda. Dan common law terancam dibubarkan oleh hukum Belanda. Dalam kasus konflik antara 2 kelompok yang berbeda, hukum pihak yang mengajukan kasus akan digunakan. (Stbl No.42)

8 PERIODE Tahun 1848 merupakan tahun yang sangat penting dalam sejarah hukum hukum Indonesia, karena kodifikasi hukum (hukum yang disusun secara sistematis dalam kitab undang-undang) dimulai sejak tahun ini. Pengkodean dimulai dengan hukum perdata, yang berlaku untuk penduduk Eropa dan mempertahankan prinsip persetujuan. Dengan demikian, hukum perdata yang diterapkan pada golongan Eropa merupakan tiruan dari kodifikasi hukum perdata yang dibuat Belanda pada tahun 1838. Termasuk hukum adat. Untuk menghindari hal tersebut, EU Article 11 yang menjadi dasar penerapan hukum adat menyatakan bahwa hukum perdata yang berlaku di Hindia Belanda sejak saat itu didasarkan pada dua asas, yaitu asas kesesuaian dengan golongan Eropa. , sehingga hukum perdata Barat diperlakukan sama dengan hukum perdata yang berlaku untuk orang Eropa. Asas dualisme yang diterapkan di Belanda dan penerapan hukum perdata Barat bagi golongan Timur dalam dan luar negeri atas dasar “ketundukan sukarela” dan penerapan hukum perdata tradisional berupa ajaran agama, lembaga rakyat dan tradisi.

Sejarah Dan Perkembangan Politik Hukum Di Indonesia

Peraturan perundang-undangan yang berhasil diundangkan (Stbl #23) antara lain: Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (EU), yaitu Ketentuan Hukum Umum di Indonesia. Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het heleid der Justitie (RO) atau Ketentuan Tentang Pembentukan Pengadilan dan Kebijaksanaan Keadilan . Pada awalnya kodifikasi hukum pidana di Indonesia berganti-ganti antara yang diterapkan pada golongan Eropa dan golongan Timur dalam dan luar negeri. Situasi ini terjadi dari tahun 1866 hingga 1915. Pada tahun 1915 lahirlah undang-undang hukum pidana pemersatu yaitu hukum pidana yang berlaku bagi seluruh golongan masyarakat di Indonesia. Coding ini berlaku sejak tahun 1918 dalam bentuk Wetboek van Strafrecht (WvS) yang masih berlaku sampai sekarang (2008) dan tidak lebih dari salinan KUHP Belanda tahun 1881. Common law dikodifikasi dan kemudian digabungkan berdasarkan hukum Eropa, tetapi hal ini ditentang oleh van Vollenhoven. Ada perbedaan antara EU Article 11 yang menjadi dasar praktek common law dengan IS Article 131 paragraf 2b, yaitu Article 11 EU untuk hakim dan Article 131 paragraf 2b IS untuk pengambil keputusan.

Kebijakan Adat 10 KALI Pada masa Hindia Belanda, bahkan sejak tahun 1930-an, terjadi perubahan-perubahan baru terhadap kebijakan hukum adat, sehingga kajian hukum adat diperluas untuk menjajaki kemungkinan kodifikasi. Sebelum runtuhnya pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia dikenal 2 konsep common law, yaitu: konsep common law dari pemerintah kolonial Belanda dan konsep hukum dari pemerintah kolonial Belanda, sebagaimana tercantum dalam IS Pasal 131 ayat 2b, ditujukan kepada legislator. Kongres Pemuda Indonesia, dimana para ahli Indonesia menghimbau kepada seluruh rakyat a. Konsep Soepomo “…masyarakat dan negara Indonesia akan menjadi masyarakat dan negara yang modern. Hukum modern bukanlah hukum Belanda, melainkan hukum yang mencakup prinsip-prinsip modern yang universal. Jika memungkinkan, pengkodean ini harus bersifat pemersatu, khususnya di bidang hukum kekayaan. Di sisi lain, penyatuan ini masih sulit dicapai dalam bidang hukum keluarga, karena sangat erat kaitannya dan dipengaruhi oleh keyakinan batin kelompok masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat terus menyediakan blok bangunan dan merupakan sumber untuk pengembangan dan pengembangan hukum baru.’ [Dies Natalis ke-17 UGM 1947]

Penggabungan tidak begitu penting. Saat ini, perbedaan kebutuhan sosial dan hukum perlu diperhitungkan. Kebutuhan sosial tersebut meliputi kebutuhan yang berkaitan dengan hak milik penduduk asli Indonesia. Jika kondisi dan kebutuhannya mirip, baru bisa direalisasikan merger. [1952] lahirlah konsep Hazairin Pentingnya hukum Eropa dalam proses modernisasi masyarakat, karena hukum ini merupakan jembatan dalam hubungan luar negeri bagi bangsa dan negara Indonesia; Hukum Eropa yang ada dianggap nasional. Karena mengacu pada orang-orang tertentu yang bukan hanya penduduk tetapi juga warga negara, termasuk bangsa Indonesia asli; Proses asimilasi dengan budaya dan teknologi Barat tidak bisa lagi dihindari. Namun, bagian hukum adat harus lebih besar dalam proses ini; Hukum Eropa dan hukum umum akan dihubungkan, membutuhkan “hukum jalan”; Proses pengikatan dilakukan secara bertahap. [1950-an]

12 istilah Sistem hukum nasional tidak mendapat respon yang baik dari para sarjana hukum. Hukum adat tetap merupakan hukum kelompok di samping hukum kelompok lainnya. Hukum adat masih terbatas ruang lingkup yurisdiksinya, baik secara personal maupun teritorial. Periode UUDS 1950 merupakan hasil rekonsiliasi maksimal antara negara-negara RIS dan cerminan hasil proklamasi republik melalui penerapan konsep demokrasi liberal. Pasal 25, 102 dan 104 merupakan bukti bahwa hukum umum telah diganti dengan hukum tertulis atau kodifikasi. Hukum adat dinyatakan sebagai hukum kelompok yang harus dimasukkan dalam undang-undang dan/atau peraturan dan berangsur-angsur hilang karena perkembangan. Ada keengganan di kalangan akademisi untuk menggunakan istilah hukum adat karena menimbulkan kesan kesalahpahaman seolah-olah kuno dan tidak Islami, sehingga diusulkan untuk menggantinya dengan istilah “hukum yang tidak tertulis” (ilegal). . hukum). (Soepomo)

Jual Hukum Energi: Konsep, Sejarah, Asas, Dan Politik Hukum Oleh Ahmad Redi

Periode 13 Ada pandangan bahwa hukum adat adalah satu-satunya sistem hukum yang cocok dan cukup untuk mendukung pengembangan sistem hukum nasional yang sesuai dengan identitas bangsa Indonesia. Ketetapan MPRS No. Annex A II/MPRS/1960 menjadikan hukum adat sebagai dasar sistem hukum nasional. 3 poin perubahan MPRS: Daerah  Hukum adat bukan hanya bagian dari hukum nasional, tetapi juga hukum nasional itu sendiri. Dari segi maknanya,  tidak lagi identik dengan makna pra-Perang Dunia II dalam semua fiturnya. (seperti apa?) Secara isi,  tidak lagi dikaitkan dengan tradisi daerah yang disebut hukum, tetapi pada tataran yang lebih tinggi dan abstrak. Lingkungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like