Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia

Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia – Penetapan perbuatan yang dilarang disertai dengan sanksi pidana; Menentukan kapan dan dalam keadaan apa mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan hukuman pidana jika diancam; Putuskan bagaimana hukuman untuk kejahatan dapat diberikan.

BUKU I : MENGATUR PRESENTASI JUMLAH BERISI 9 BAB, SETIAP BAB MEMILIKI TOPIK YANG BERBEDA JUMLAH 103 TOPIK (BAB 1 SAMPAI 103) BUKU II: MENGATUR JILID 318 BERIKUTNYA DAN BAGIAN 318 BAGIAN 318 BAGIAN 318 BAGIAN 318 BAGIAN 318. HUKUM MEMILIKI 10 BAB DAN 82 BAB (EDISI 449 SAMPAI 569).

Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia

KUHP Bab X – Buku XXXXI Pelanggaran Pasal Bab XXXXI – XXXXXX Hukum Pidana Khusus (UU Pidana dalam UU selain KUHP) UU Narkotika, UU Psikososial, UU Terorisme, Hak Asasi Manusia, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dll.

Sejarah Dan Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia

Hukum Pidana (termasuk undang-undang perubahan dan tambahan) Hukum Pidana selain Hukum Pidana Pasal-pasal peraturan perundang-undangan non-pidana.

HK. KEWENANGAN SUBJEKTIF (IUS PUNIENDI) HK. PERATURAN UMUM PERATURAN HK. MANAJER MATRIIL HK. PELANGGARAN KHUSUS HK. HARAPAN MUDA (IUS PUNALE) HK. PENGACARA PENDEK H.P. Tentara H.P. PAJAK

7 Fungsi Hukum Pidana 1. Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur dan mengatur kehidupan masyarakat agar ketertiban masyarakat dapat terwujud dan terpelihara. 2. Sebagai bagian dari hukum publik, a. Melindungi kepentingan hukum, memberikan dasar legitimasi pemerintah dalam negara untuk menjalankan tugasnya melindungi berbagai kepentingan hukum; C. Mengontrol dan membatasi kekuasaan pemerintahan dalam lingkup pemerintahan yang berfungsi melindungi kepentingan legitimasi.

Sumber utama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah digunakan di Indonesia sejak tahun 1946 (setelah kemerdekaan Republik Indonesia) dengan UU No. 1 Tahun 1946. Merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Belanda yang mulai diterapkan di Indonesia sejak bulan Januari. . 1 Tahun 1918. Sumber lain: Undang-undang khusus di luar KUHP: Suap, Narkoba, Pencucian Uang, Terorisme, dll.

Sejarah Singkat Hukum Acara Pidana

2 Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Belanda dibuat : 1795 dilaksanakan : Hukum Pidana (Prancis, Napoleon Bonaparte) dilaksanakan Wetboek van Strafrecht Nederlansch dibuat : 1881 mulai berlaku : 1886 Koninklijk Besluit Prinsip Konkordansi dari Orde Raja Orde Raja. 33 tanggal 15 Oktober 1915 mulai berlaku : 1 Januari 1918 Wetboek van Strafrecht Nederlansch Indie (WvSNI) Wetboek van Strafrecht (WvS) dapat dibaca “KUHP” UU No. 1/1946 di Indonesia KUHP UU No. 73/1958 yang membuat UU No. 1/1946 untuk seluruh wilayah Indonesia

Peristiwa Tahun Perbedaan Waktu 1810 KUHP diterapkan di Perancis 1 Tahun 1811 KUHP diterapkan di Belanda 56 Tahun 1867 Wetboek van Strafrecht voor Europeanen diterapkan di Hindia Belanda 6 tahun 1873 Wetboek van Strafrecht Inlander Inlander Inlander Inlander Inlander Inlander Timur 18 Netherlands Inlander diberlakukan18 van Strafrecht disahkan Belanda 5 tahun 1886 Wetboek van Strafrecht dilaksanakan di Belanda 29 tahun 1915 Wetboek van Strafrecht Hindia Belanda disetujui untuk Hindia Belanda 3 tahun 1918 Wetboek Belanda Hindia Belanda 9 Hindia 928 van Strafrecht Hindia Belanda disebut KUHP Indonesia Jumlah : 136 tahun

12 SEJARAH HUKUM HUKUM Pada masa penjajahan Belanda dikenal dua tingkatan hukum, yaitu: Untuk Belanda/Eropa mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1867 Untuk Indonesia/Timur mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1873. Tahun 1886 baru Pidana. Undang-undang tersebut ditulis di Belanda, terutama berdasarkan KUHP Jerman. Pada tanggal 1 Januari 1918, berdasarkan asas rekonsiliasi, KUHP Belanda diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia, dengan nama Wetboek van Straftrech voor Netherlandsch Indie for Indonesia.

13 SEJARAH HUKUM HUKUM Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah Jepang tetap menggunakan Wetboek van Strafrech voor Netherlandsch Indie untuk Indonesia. Ketika Indonesia merdeka, Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945, Wetboek van Strafrech voor Netherlandsch Indie juga dinyatakan berlaku. Dengan UU No. 1 Tahun 1946, diadakan penegasan tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Namanya diubah menjadi Wetboek van Strafrech (WvS) atau biasa disebut KUHP. Beberapa pasal dihapus dan beberapa pasal baru ditambahkan pada Pasal IX sampai dengan Pasal XVI.

Jual [ Terlaris ] Kuhp & Kuhap

14 SEJARAH HUKUM Namun sejak lahirnya UU 1 Tahun 1946, tidak semua daerah dikuasai oleh pemerintah Indonesia, sehingga UU No. masih mempertahankan Wetboek van Strafrech voor Netherlandsch Indie. Dengan UU No. 1 Tahun 1946, peraturan hukum pidana berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas hukum menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan dipidana jika belum ada dalam hukum latin: Nullum delictum nulla poena praevia lege (tidak ada kejahatan tanpa perintah terlebih dahulu).

16 Pasal 1 (1) KUHP: “Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali menurut peraturan pidana dari undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”. Konsekuensi: 1. Tindak pidana harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil: a. Apa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tidak akan dihukum. B. Larangan pembanding 2. Hukum harus ada sebelum kejahatan terjadi. Konsekuensi: hukum pidana tidak dapat digunakan lagi. Prinsip negara hukum

Tidak ada perbuatan yang dilarang dan dipidana jika tidak disebutkan dalam undang-undang.

Jual Buku Sejarah Hukum Indonesia Seri Sejarah Hukum Karya Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.h

3 SEJARAH KONSTITUSI HUKUM Dari zaman Roma sampai zaman Louis XVI di Prancis, kesalahan seseorang ditentukan oleh tanggapan raja Montesqueau: L’esprit des Lois (1748) J.J. Rousseau : Du Contract Social (1762) hasil Revolusi Perancis (1789) Pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789) Anselm von Feuerbach Lehrbuch des peinlichen Recht (1801) “nullum delictum nulla poenanelienage” Feuerbach Lehrbuch des peinlichen Recht (1801) “nullum delictum nulla poena siena praevia lege poenali” Napoleon Bonaparte (KUHP, 1810)

Adanya konstitusi sejak zaman Roma, terdapat kejahatan yang mereka sebut kejahatan tambahan, yaitu kejahatan yang tidak disebutkan dalam undang-undang. Dengan adanya kejahatan yang tidak biasa, dimungkinkan untuk menggunakan hukum pidana secara mandiri sesuai dengan keinginan dan kebutuhan penguasa itu sendiri.

Pasal 5 Tidak seorang pun dapat diadili atau dituntut, kecuali perbuatan yang dilakukannya merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum kehidupan yang menyatakan bahwa menurut adat istiadat setempat seseorang harus dihukum meskipun perbuatan itu tidak diatur dengan undang-undang.

PERBUATAN PENTING DAN DOSA MENURUT ADAT/ATURAN AGAMA Pasal 5 (3) huruf b UU No. 1 Drt Pasal 27 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Asas keabsahan isi RUU Tindak Pidana: “Syarat-syarat tersebut pada ayat (1) (mengenai asas kekuasaan kehakiman. keputusan bahwa menurut adat istiadat setempat seseorang harus dihukum padahal perbuatan itu tidak diatur dengan undang-undang.”

Kuhp (kitab Undang Undang Hukum Pidana) Dan Kuhap (kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana)/ Tim Visi Yustisia; Penyunting, Fitria Pratiwi, Lis Sutinah

TINDAKAN 22 OPERASI 1-1 Felony, Varians, dan Common Crime. Meskipun ada banyak cara hukum dapat dilanggar, hanya beberapa pelanggaran yang ditetapkan sebagai “tindakan kriminal”.

Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku pada waktu itu.

24 RUU KUHP: 1. Apabila terjadi perubahan undang-undang setelah tindakan dilakukan, maka berlaku peraturan perundang-undangan yang paling sesuai. 2. Apabila setelah putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, perbuatan yang dilakukan bukan lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka narapidana dibebaskan dari penjara. 3. Jika setelah putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, perbuatan yang dilakukan dipidana dengan pidana yang lebih ringan menurut undang-undang dan peraturan yang baru, maka putusan pidana disesuaikan dengan batas-batas pidana menurut terhadap hukum dan peraturan baru.

4 HUKUM PENERAPAN HUKUM DALAM LOCUS (LOCUS DELIKTI) KUHP Hukum Pidana dalam Hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di dalam wilayah Indonesia (Pasal 2 KUHP) Perpanjangan Pasal 3 jet air. mobil

Sejarah Hukum Tata Negara

Simons: “dapat dihukum secara hukum, perilaku ilegal yang melibatkan kesalahan dan dilakukan oleh orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban” Van Hamel: “perbuatan sah, ilegal yang harus dihukum. dan melakukan kesalahan” Vos: “perilaku manusia dapat dihukum oleh hukum; Oleh karena itu perilaku manusialah yang pada umumnya dilarang dan dihukum dengan kejahatan.

TUJUAN TINDAKAN MELANGGAR HUKUM (TINDAKAN) DAN MENGHARGAI KONSEKUENSI YANG DILARANG OLEH TINDAKAN TERORISME. CARA TERBAIK UNTUK MEMAHAMI TUJUANNYA ADALAH TINDAKANNYA. URUSAN PRIBADI DENGAN KONSEKUENSI HUKUM YANG TIDAK DIINGINKAN. GAMBAR INI PENTING BAGI ORANG LAIN (SATU/BEBERAPA ORANG)

KEJAHATAN (PIDANA) – Dalam pengertian kriminal, sebagai tanda masyarakat yang melanggar prinsip-prinsip dasar. Dalam arti yudikatif, melanggar ketentuan undang-undang.

30 TINDAK PIDANA Suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, larangan tersebut disertai dengan ancaman (sanksi) berupa hukuman tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. – Larangan diarahkan pada suatu tindakan – Ancaman diarahkan pada orang yang melakukannya Pengertian implisit mengacu pada dua kondisi konkrit: 1. Ada peristiwa tertentu 2. Ada yang melakukan, yang melakukan peristiwa itu.

Formalisasi Hukum Pidana Islam Di Indonesia (studi Kasus Qanun Jinayah Di Aceh)

Menggabungkan tindakan dan tanggung jawab kejahatan (kesalahan) orang yang melakukannya.

32 TINDAK PIDANA MENURUT Prof. Moeljtno yang menganggap doktrin kedua, karena adanya pertanggungjawaban pidana (agar seseorang dapat dipidana) tanpa melakukan tindak pidana, orang tersebut juga harus bersalah. Actus non facit reum, nisi mens sit rea. Geen sraft zonder schuld Suatu tindakan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali pikirannya bersalah.

Perilaku dan konsekuensi (=tindakan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like