Prosedur Ekspor Impor Di Indonesia

Prosedur Ekspor Impor Di Indonesia – 3. Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2007 yang Nomor PMK 148/PMK.04/2011 yang Nomor PMK 145/PMK.04/2014 tentang pengaturan kepabeanan di bidang ekspor.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 viz. Nomor PMK 146/PMK.04/2014 yang Nomor PMK 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.

Prosedur Ekspor Impor Di Indonesia

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Status Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Infografis: Ekspor Impor Agustus 2020

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 vide J.O. Per-29/BC/2016 tentang administrasi kepabeanan di bidang ekspor.

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 vide P-07/BC/2009 vide Per-18/BC/2012 yang Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor Per-34/BC/2016.

4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang secara tertulis pada formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

5. Nota Dinas Ekspor (NPE) adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Petugas Pemeriksa Barang kepada PEB yang melindungi pemasukan barang untuk diekspor ke dalam daerah pabean dan/atau memuatnya. Alat transportasi.

Jual Aspek Dan Prosedur Ekspor Impor

Salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional dengan melakukan pengawasan dan/atau pencegahan terhadap masuk dan/atau keluarnya barang yang berdampak negatif dan berbahaya bagi Kementerian terkait. Dibatasi dan/atau dibatasi oleh peraturan/peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga.

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa sanksi dan/atau ketentuan sanksi yang dikeluarkan oleh instansi teknis dilimpahkan kepada Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyelidiki dan atas nama Menteri Keuangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk impor atau ekspor yang ditetapkan oleh Menteri. Keuangan No. 224/PMK.04/2015 terkait pengendalian impor atau ekspor barang yang dibatasi dan/atau dibatasi, untuk selanjutnya dipantau oleh DJBC.

Sehubungan dengan ketentuan pembatasan dan/atau embargo yang dipantau oleh DJBC, hal ini dapat dilihat sebagai satu-satunya acuan ketentuan standar impor atau ekspor melalui portal INSW.

Satu Dalam hal tarif bea keluar ditentukan berdasarkan persentase nilai ekspor (ad valorem), maka bea keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Alur Bagan Ekspor Impor

Biaya bea keluar x jumlah unit barang x harga ekspor per unit barang x nilai tukar mata uang

Tarif bea keluar per unit barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah unit barang x nilai tukar mata uang

3. Dalam hal pemeriksaan terhadap dokumen PEB ternyata pengisian data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, maka akan diterbitkan tanggapan Non-Notification Notice (NPP).

4. Dalam hal pemeriksaan sanksi dan/atau larangan ternyata persyaratan dokumen tidak terpenuhi, diterbitkan Surat Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).

Pelatihan Ekspor Impor Dari A Sampai Z

5. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap sistem komputer pelayanan telah lengkap dan benar, serta tidak memuat barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, tetapi jika persyaratan ekspornya adalah terpenuhi, dan barang tidak tunduk pada pemeriksaan fisik, nomor dan tanggal pendaftaran akan diberikan ke PEB dan tanggapan NPE akan dikeluarkan.

6. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik akan diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Apabila pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan:

1. Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor Bea dan Cukai tempat barang dimuat menggunakan PEB (BC 3.0).

5. PEB disampaikan ke kantor pabean 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan sebelum barang ekspor masuk ke dalam daerah pabean.

Ukm Bisa Siap Ekspor Dengan Kenali 8 Hal Ini

8. Di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) Kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.

5. Mengekspor barang yang berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan indikasi yang kuat akan atau telah dilanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau

6. Berdasarkan hasil analisis terhadap informasi yang diterima dari badan pengawas, barang ekspor tersebut menunjukkan indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah dilanggar ketentuan perundang-undangan.

1. Mengekspor tanpa menyampaikan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyak. Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dari Rp.

Official Website Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

2. Penyampaian informasi pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau tidak benar diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit. Seratus juta rupiah dan maksimal lima milyar rupiah.

3. Tidak melaporkan penolakan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai pengapalan atau tidak melaporkan penolakan ekspor tetapi setelah RP berakhir. dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5.000.000,00 (Lima Lakh Rupiah).

4. Salah melaporkan jenis dan/atau jumlah barang tidak kurang dari 100% (seratus persen) dan tidak lebih dari 1.000% (seperseribu persen) di suatu daerah ekspor November 2011 Petunjuk Tata Cara Impor dan Ekspor dan Peraturan Cukai Dan Penerimaan disampaikan oleh Sri. Kushari Supriyanto pada Workshop Ekspor Impor – Direktorat Intelijen dan Penyidikan Jakarta, 8-11 November 2011

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang pedoman pengeluaran barang impor untuk dipakai telah diubah dengan P-08/BC/2009 in

Jual Sale Sekarang!! Buku Perdagangan Internasional

November 2011 Arus Barang: Tiba di Pelabuhan Bongkar Muat Berthing-CY Customs Clearance Stacking in Container Handling  Serah Terima Sistem Get-Out Warehouse/Banded/CFS/Factory Storage Shipping Line Port Authority CIQ+S Forwarder/Per PRAgent. Bongkar Muat Trucking Forwarder PBM/TKBM Importir/Ex. Informasi Arus Dokumen Cabang Kepabeanan (PPJK): RENC. Sir Da Agaman Pang (RKSP/PKK) Jadwal Persiapan (Perkiraan) Pria Tiba. Persiapan izin dokumen lain dari port writer. Dokter Pramuka. RNC. PPKB (Pelindo) Tambat Dokter Pria Dalam. Pria batin di dermaga BC. PPKB BC+TO di Daftar Bongkar Pelindo di Rencana Penyimpanan B/L  Pengirim/Kecil. PIB pada BC SSPCP di Bank B/L, Inv, P/L  PIB Dok.Ijin/Rekom.dr OGA  PIB (Anal.Point) Del. Surat Perintah (Dahulu B/L) SPPB (Dahulu PIB). SP2 Dok.BC2.3 (obligasi) Dok.lain (impor) OGA Dept. Departemen perdagangan. Departemen Perindustrian. Departemen Pertanian. Departemen Kesehatan. Departemen Kehutanan. Departemen Pertahanan PERIK DEP PERHUBUNGAN DIPLO ESDM DIPLU/ DEPGRADE DEPCOMINFO DEPDICINAS BADAN POM KARANTH.PERTON. BAPTEN (Nuklir Puluhan) BSN (Standardisasi) BIN/BAIS BRR* (Aceh) Kejaksaan Agung Mabes TNI Mabes Polri Bank Indonesia Setcab/Sekretariat Negara Pemda Kem.neg.lingak.hidup Kem.neg.negstek. Pemuda atau Organisasi Upah Lainnya Badan Non-Pembayaran* Administrasi Kepabeanan Lainnya*

November 2011 Pelepasan barang impor terpakai Impor yang ditampung sementara di TPB Dipindahkan ke TPS di KP lain Re-ekspor sedang/sedang berlangsung

November 2011 Arus Impor (For Use) Penerimaan PIB Self Assessment PIB Kantor Pabean Importir Pengolahan PIB PFPD 1 Pengembalian PIB Bukti Pembayaran SPPB Bank Buku Besar Penahanan Devisa Petugas Penerbit Barang R E L E A S E

November 2011 Routing Jalur Merah  Cek Dokumen Fisik Jalur Kuning  Jalur Hijau Cek Dokumen  Cek Dokumen Jalur MITA Non Prioritas  Jalur MITA Prioritas Tidak Dicentang  Tidak Dicentang

Alur Prosedur Ekspor Barang

MITA Prioritas Importir Door Officer PIB Manifest Clerk SPPB SPPB SPPB SPPB Post Closing BC Mencocokkan dan menyampaikan nota pada terbitan 1.1. Importir MITA prioritas yang menggunakan fasilitas pembayaran tepat waktu membayar BM dan PDRI setelah persetujuan pengeluaran barang.

Petugas Pemeriksa Dokumen/Petugas Pintu SKP Importir Petugas Pemeriksa Brg Petugas Manifest SPPB SPPB SPPB SPPB Pemeriksaan Fisik? BC 1.1 Rekonsiliasi dan pemberian nota pengeluaran SPPB setelah penutupan. NY SPPF SPPF SPPF SPPF GD Importir LHP Mencatat biaya dan melakukan pemeriksaan fisik barang

Petugas Pemeriksa Dokumen Kantor Pabean Garis Hijau/Petugas Pintu SKP Importir Panitera Manifes PIB SPPB SPPB SPPB Kepabeanan dan Nilai INP DNP Posisi Penutupan Pos BC 1.1. Menyediakan rekonsiliasi dan rekonsiliasi catatan pengeluaran? Y T Mengumpulkan penerbitan SPTNP dan mendapatkan bukti pembayaran kekurangan dari importir (SSPCP).

Petugas Pemeriksa Dokumen Garis Kuning/Petugas Pintu SKP Importir Manifest PIB SPJK SPJK SPPB SPPB Dugaan Pelanggaran? En post ditutup BC 1.1. Penyediaan catatan penetapan dan pengeluaran tarif dan nilai pabean Y P2 Mekanisme rekonsiliasi NHI Y sesuai? NHI 2 jam? SPPB N N Y NHI menerbitkan SPTNP dan mendapatkan bukti kurang bayar dari importir N Pidana? y diproses lebih lanjut

Jual Buku Perdagangan Internasional, Kupas Tuntas Prosedur Ekspor Impor

Petugas Pemeriksa Importir Brg Concierge Officer Manifest PIB SPJM SPJM Penyiapan barang untuk pemeriksaan IP IP SPPB Pemeriksaan fisik Pencarian dan koordinasi Penetapan, bila perlu LHP/BAP Y LHP Y Sesuai? Setelah penutupan BC 1.1. Penerbitan SPPB n SPPB SPTNP dan mendapatkan bukti kurang bayar dari Unit Pengawasan Pencocokan Importir dan memberikan catatan pengeluaran penelitian

November 2011 Arus Ekspor Instansi Terkait (Izin/Monitoring, misal: Karantina, dll.) Konfirmasi Pembayaran Luar Negeri PE Bank Trade Document

November 2011 Bank Ekspor Komunitas 8. Agen Pelayaran 5. Konsolidator 1. Eksportir/PPJK PEB  2. Bank / Pos Asumsi 2. Penerbit Lisensi  SSPCP PPB / NPE  Brg dan KE   Pelabuhan. (Saran Kredit) Umpan Balik Solusi  Izin Ekspor PKBE  Deklarasi Eksternal   BC 1.1 Izin Ekspor 7. Masuk (TPS)  NPE, Tanda Terima PKBE  BC PPB  Brg & KE  KPU 3.KPU/Loading/KPPBC (Pemeriksaan) )  NPE, Penerimaan PKBE   NPE 6. Pintu Masuk (KPU/KPPBC (Loading)  PPB+IP+NPE  Jembatan dan Segel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like