Program Pemerintah Di Bidang Pendidikan

Program Pemerintah Di Bidang Pendidikan – Upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan di masyarakat merupakan amanat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemandikbud) untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadzir Effendi mengatakan, sektor tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah yang komprehensif dan terintegrasi. Kebijakan yang mulai berlaku sejak tahun 2017 ini telah melalui kajian panjang dan telah mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai organisasi terpercaya. Zonasi dipandang sebagai strategi untuk mempromosikan pemerataan di sektor pendidikan.

Program Pemerintah Di Bidang Pendidikan

“Sistem zonasi ini merupakan puncak dari rangkaian kebijakan yang telah kita laksanakan dalam dua tahun terakhir di bidang pendidikan. Jika perlu tujuannya adalah untuk menghilangkan disparitas mutu pendidikan, khususnya pada sistem persekolahan,” ujarnya. . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyerahan Csr Beasiswa Pendidikan Bank Bpd Diy Bagi Siswa Sekolah Berprestasi Di Kalurahan Condongc

Hingga saat ini, menurut Mendikbud, ada pembedaan antara sekolah yang dianggap baik atau disukai dengan sekolah yang kurang beruntung. Sekolah diisi oleh siswa yang prestasi belajarnya tergolong baik/tinggi dan biasanya memiliki latar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik. Sementara itu, di sisi ekstrim lainnya, sekolah cenderung memiliki siswa dengan tingkat prestasi akademik yang buruk/rendah dan seringkali berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu, ada pula fenomena siswa tidak dapat menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor prestasi akademik. Mendikbud menyebut hal itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Sekolah negeri menghasilkan layanan publik. Pelayanan publik harus memiliki tiga aspek, yang pertama adalah non-competition, non-exclusion dan non-diskriminasi. Oleh karena itu, tidak boleh ada persaingan yang berlebihan, tidak ada pengecualian terhadap orang/kelompok tertentu dan tidak ada perlakuan diskriminatif. Sistem yang dikembangkan selama ini belum memenuhi tiga syarat sebagai pelayanan publik,” jelas Muhadjir.

Dikotomi mazhab preferensial dan preferensial tampak mempertajam perbedaan dan memperlebar jurang pemisah. Menurut Mendikbud hal ini tidak boleh dibiarkan terus. Untuk itu, pelaksanaan kebijakan sektoral memerlukan dukungan semua pihak untuk tujuan jangka panjang yang lebih besar. “Ini soal persepsi, dan soal pola pikir. Jadi, sistem zonasi ini bagian dari upaya kita untuk merevolusi pola pikir masyarakat, khususnya persepsi terhadap pendidikan,” ujar Mendikbud.

Berdasarkan penilaian tahun lalu, beberapa kabupaten/kota/provinsi tidak dapat sepenuhnya mematuhi peraturan zonasi. Implementasi membutuhkan berbagai penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan perubahan zona. Mendikbud berharap akhir Juli 2018, Kemendikbud sudah bisa duduk bersama dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB tahun ini. “Kita akan sinkronkan penerapan sistem zonasi dari masing-masing daerah. Saya harap tahun depan sistem penerimaan mahasiswa baru tidak ribut karena sudah direncanakan jauh-jauh hari. Mungkin tidak banyak pendaftar, tapi penempatan cukup, dan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari,” kata guru besar Universitas Negeri Malang itu.

Kelompok 6 Landasan Pendidikan

Terkait kepatuhan pasca penerapan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mendikbud menyatakan beberapa kebijakan penting yang diikuti. Diantaranya adalah redistribusi guru dari segi kuantitas dan kualitas. Selain itu, pemerintah segera menerapkan kebijakan terkait pengelolaan sekolah. “Kalau ternyata daya tampung sekolah lebih tinggi karena jumlah siswa lebih sedikit dari jumlah sekolah, bisa ditata ulang,” katanya.

Mendikbud menegaskan, sistem zonasi merupakan upaya untuk mencegah penumpukan SDM berkualitas di suatu wilayah tertentu. dan mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemerataan penyelenggaraan pendidikan berkualitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDICNAS). “Kita bisa melihat tingkat sebaran guru, baik jumlah maupun tingkat kualifikasinya. Tidak boleh satu sekolah hanya memiliki satu guru PNS dan sekolah lain memiliki guru PNS bersertifikat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasman) Hameed Muhammad mengatakan, kebijakan zonasi akan memberikan manfaat yang luas dalam rehabilitasi sekolah. “Pemanfaatan zona akan diperluas untuk memenuhi infrastruktur, redistribusi dan pembinaan guru dan pengembangan siswa. Ke depan, sistem zonasi akan komprehensif tidak hanya untuk UN dan PPDB tetapi juga untuk peningkatan kapasitas pendidikan dasar dan menengah, ” jelas Dirjen Hameed.

Menurut Muhadjir, sistem zona mewakili populasi yang beragam sehingga mendorong kreativitas guru dalam mengajar di kelas. Dia menekankan bahwa populasi di kelas harus beragam. “Meningkatkan keberagaman siswa di sekolah merupakan salah satu arah dari kebijakan sektor ini, maka kita memiliki film pendek tentang keberagaman di sekolah kita,” ujarnya.

Gowa Terima Dua Penghargaan Bidang Pendidikan Dari Bbpmp Sulsel

Mendikbud mengingatkan pentingnya penguatan tripusat pendidikan. Terwujudnya ekosistem pendidikan yang lebih baik merupakan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai melalui kebijakan sektoral. Peran sekolah, masyarakat dan keluarga dianggap sama dan menentukan keberhasilan pendidikan anak. “Ini adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Sejalan dengan filosofi bapak pendidikan Ki Hazar Devantara, tugas kita adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang baik dengan hubungan positif antara sekolah, masyarakat dan keluarga,” ujarnya.

Meski kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah terbagi menurut UU Pemda No. 23 Tahun 2014, kerjasama antara pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi diharapkan tidak dibatasi hambatan birokrasi. Setiap pemerintah daerah diperbolehkan mengubah kebijakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada untuk pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan kewenangannya. “Zona ini berada di luar wilayah administrasi. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara dinas pendidikan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk menetapkan zona tersebut. Dengan zona tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa dengan baik di maju,” jelas Mendikbud.

Kebijakan zonasi terkait penerimaan peserta didik baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Pasal 16 menyatakan bahwa sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah harus mendaftarkan sekurang-kurangnya 90 persen dari calon siswa dari jumlah siswa terdaftar yang berada dalam radius langsung sekolah. Jari-jari zona terdekat ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di wilayah tersebut; dan jumlah daya tampung yang tersedia pada kelompok belajar di masing-masing sekolah.

Dalam Pasal 19 Permendikbud No. Tahun 2018. Undang-undang tersebut mengamanatkan 14 sekolah yang dikelola pemerintah daerah untuk mengalokasikan kursi (kuota) dan biaya gratis untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang merupakan setidaknya 20 persen dari jumlah siswa yang diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional produk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah anak putus sekolah atau anak putus sekolah (ATS) di masyarakat. Sejalan dengan kebijakan sektoral, pemerintah terus menjamin hak masyarakat kurang mampu atas pelayanan dasar melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang menekan biaya pendidikan perorangan. Selain itu, pemerintah terus meningkatkan jumlah dan satuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Program Sarjana Manajemen Pendidikan Islam Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta

Seperti diketahui, berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan; Angka IPM meningkat dari 68,9 pada tahun 2014 menjadi 70,8 pada tahun 2017. Kontribusi sektor pendidikan adalah peningkatan rata-rata lama bersekolah dari 7,73 tahun (2014) menjadi 8,10 tahun (2017), serta harapan bersekolah dari angka lama 12,39 tahun (2014) menjadi 12,85 tahun. (2017) sedangkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah meningkat dari 74,26 menjadi 82,84 (2017) dan Angka Partisipasi Murni (APK) pendidikan tinggi meningkat dari 59,35 menjadi 60,37 (2017).

Ombudsman Republik Indonesia mendukung pelaksanaan Bidang Pemerataan Pendidikan. “Kami mengapresiasi dan mendorong penerapan zonasi ini. Adanya sistem sebelumnya, pilih kasih sekolah, tidak hanya menimbulkan ketidakadilan tetapi juga menjadi sumber korupsi dan menurut saya menimbulkan segregasi yang sangat berbahaya,” kata Komisioner Ombudsman Ahmad Soo. . dll.

Dalam pengejaran ombudsman, Anggota Komisi X DPR RI, My ST Vijayati mengatakan, zona itu bagian dari menciptakan ruang kebebasan bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan akses yang cukup. Pendidikan “Seperti rapat kerja dengan kami tahun 2017, Mendikbud sudah memberikan konsep zonasi. Kami melihat sistem zonasi sebagai sistem yang baik dan bisa kita implementasikan secara lebih luas dan implementasinya tahun ini bagus,” ungkapnya . (*)

Dalam rangka mempersiapkan sekolah memasuki era Revolusi Industri 4.0 dan memenuhi Cita Baru Ketiga, “Membangun Indonesia dari Pingira, setiap orang harus mendapatkan pendidikan yang utuh. Tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi dan mencerdaskan individu dengan baik. tujuan pendidikan adalah menjadikan manusia sebagai pribadi yang kreatif, berilmu, mandiri dan bertanggung jawab.Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, strategi dan kebijakan pendidikan perlu dilaksanakan dalam program pendidikan.

Dukung Program Pemerintah Mbkm, Fkip Uns Gelar Lokakarya Bersama Phri Dan Kadin

Program pendidikan harus dibuat sebaik mungkin untuk mencapai tujuan pendidikan di masa yang akan datang. Nadeem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) memaparkan beberapa program pendidikan prioritas tahun anggaran 2021. Program pendidikan yang dibuat terkait dengan filosofi belajar mandiri.

Dikutip kompas.com, Mendikbudristek Nadeem mengatakan kebebasan itu untuk guru, siswa, satuan pendidikan, dan ekosistem pendidikan saat rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR RI disiarkan di saluran YouTube resminya, Kamis (3/9). Berkontribusi pada dunia pendidikan yang merupakan “pondasi” dari program prioritas.

Untuk mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik, program pendidikan harus menjawab kebutuhan dalam pendidikan dan solusi untuk masalah dalam pendidikan. Berikut 7 program prioritas pendidikan tahun 2021 oleh Mendikbud Nadeem Makrim:

Nadeem mengatakan, fokus Kemendikbud adalah kebebasan akses pendidikan tanpa hambatan melalui pendanaan. Pada 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 27,26 triliun.

Era Pendemi, Man 2 Ponorogo Luncurkan Program Gembira Belajar Bersama Tokoh Inspiratif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like