Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia Saat Ini

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia Saat Ini – Hukum Pasar Modal Jurnal Terbaru Otoritas Pasar Modal dan Jasa Keuangan Disusun oleh: 1. Ess Harliani (NPM: ) 2. Ratih Sri Palupi (NPM: ) 3. Salo Selviana (NNPM)

2 Pendahuluan Pasar modal pada kenyataannya telah menjadi pusat saraf keuangan dalam dunia bisnis modern saat ini, bahkan perekonomian modern tidak dapat hidup tanpa pasar modal yang kuat, berdaya saing global dan teregulasi dengan baik. Pasar modal merupakan salah satu indikator perkembangan ekonomi suatu negara. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan faktor penting bagi perkembangan perekonomian nasional. Terbukti banyak industri dan perusahaan yang menggunakan organisasi ini sebagai sarana untuk menyerap investasi dan memperkuat posisi keuangannya. Pasar modal merupakan pilihan atau sarana penghimpunan dana masyarakat dan sarana investasi bagi pemilik modal. Pasar modal dirancang untuk memudahkan investor membeli aset dan memudahkan perusahaan menjual aset.

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia Saat Ini

Pasar modal dalam arti sempit adalah tempat dalam arti fisik yang terorganisir di mana sekuritas diperdagangkan, dikenal sebagai bursa efek. Menurut Kamus Keuangan dan Pasar Modal, pengertian pasar modal adalah pasar konkrit atau tidak berwujud yang beroperasi dalam jangka waktu satu tahun atau lebih berdasarkan Undang-Undang Nomor 1995 tentang Permodalan. 8 Menawarkan pendanaan jangka panjang untuk dan mempertemukan pihak-pihak yang membutuhkan. Pasal 1(13) mendefinisikan pasar pasar modal sebagai kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan sekuritas, perusahaan publik yang terkait dengan sekuritas yang mereka terbitkan, dan organisasi dan bisnis terkait sekuritas.

Infrastruktur Pasar Keuangan

Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode: periode awal ( ) periode pendirian pasar modal ( ) periode awal kemerdekaan ( ) periode kebangkitan ( ) periode pengaktifan kembali ( ) periode kepastian hukum (sejak 1995) menyambut periode kemerdekaan Bapepam

Secara umum pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian negara karena pasar modal menjalankan 2 (dua) fungsi yaitu: 1. Fungsi ekonomi: Pasar modal memberikan peluang untuk mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki dana lebih (pemodal) dan pihak yang membutuhkan dana (emiten atau penerbit surat berharga). 2. Fungsi keuangan: Pasar modal memberikan peluang dan kesempatan kepada pemilik dana untuk memperoleh keuntungan (return) tergantung dari karakteristik investasi yang dipilih.

6 Menurut Martalena dan Maya (Pengantar Pasar Modal, 2011), disebutkan 4 (empat) fungsi dan peran penting pasar modal dalam perekonomian suatu negara, yaitu: 1. Fungsi tabungan: Pasar modal dapat menjadi penggantinya. Orang yang ingin menghindari inflasi mengalami depresiasi mata uang. 2. Fungsi kekayaan: Perusahaan dapat menciptakan kekayaan dengan berinvestasi di berbagai instrumen pasar modal yang tidak mengalami penurunan nilai, seperti yang terjadi pada investasi fisik seperti rumah atau perhiasan. 3. Fungsi Likuiditas: Instrumen pasar modal umumnya mudah dilikuidasi sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kembali dananya dibandingkan dengan rumah dan tanah. 4. Fungsi Pembiayaan: Pasar modal merupakan sumber pembiayaan bagi negara dan perusahaan untuk kegiatannya.

Hukum – UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mulai tanggal 01 Januari 1996 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Peraturan Pemerintah No. Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. 46 Keputusan Menteri Beberapa peraturan BAPEPAM lainnya (total lebih dari 150 peraturan)

Pdf) Landasan Filosofis Pengaturan Pasar Modal Di Indonesia: Harapan Dan Kenyataan

8 Instrumen Pasar Modal Menurut Sunariah (Pengantar Ilmu Pasar Modal, 2006) instrumen pasar modal meliputi: Saham adalah bukti kepemilikan atas kekayaan perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Obligasi saham adalah sekuritas yang menawarkan jumlah pendapatan tetap kepada pemegangnya. Sertifikat obligasi menyatakan bahwa pemilik perusahaan reksa dana melakukan sejumlah uang tertentu untuk digunakan sebagai modal investasi baik di pasar modal maupun di pasar uang. . Instrumen Derivatif

UU RI No. Tahun 2002 24 PERATURAN TREASURY TREASURY NO. 50/PMK.o8/2008 tentang PERATURAN MENTERI KEUANGAN PASAR PERTAMA NO.TENTANG LELANG MATAHARI. 218/PMK.o8/2008 Keputusan Bapepam No. 02/PM/2004 tentang Pelaksanaan Keputusan Bapepam-LK tentang Surat Berharga Negara No. 262/BL/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Kepada Investor Ritel di Primer Dalam Negeri Pasar/Reksa Dana Terproteksi 2011, Reksa Dana Terjamin dan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Indeks.

–  Menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, adil dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Pemerintah membentuk badan independen yang bertugas dan berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal. –  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang masih bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan merupakan cabang dari OJK. Bersama OJK, Bapepam-LK akan dipisahkan dari Perbendaharaan. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 23 Tahun 2004 menetapkan Peraturan Pemerintah berdasarkan UU No. 3 sebagaimana telah diubah dengan UU Bank Indonesia No. Keputusan BAPEPAM Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Inspektorat (Bapepam) Tingkat I Organisasi Pasar Modal Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dan satu entitas eselon ke eselon I entitas I dilebur menjadi satu badan yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). UU No. 23 Tahun 1999 dan kemudian diubah dengan UU No. 3 yang mengamanatkan fungsi perbankan dan pengawasan keuangan lainnya dipercayakan kepada Lembaga Independen Regulator Jasa Keuangan (LPJK), sering disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

UU no. Menurut UU OJK 21 Tahun 2011 dengan mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan, pengertian OJK adalah: organisasi yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain serta mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan investigasi seperti yang disebutkan di atas. Dalam undang-undang ini. Fungsi OJK: pengawasan perbankan, pengaturan perusahaan asuransi pasar modal, dana pensiun, perusahaan keuangan dan lembaga keuangan lainnya

Jumlah Investor Ri Capai 6,43 Juta, Didominasi Kaum Milenial

Misi OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor LKNB (lembaga keuangan bukan bank). Fungsi OJK adalah menyelenggarakan rezim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. : PERATURAN DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA PAJAK NO. 17.01./PDK/XII/2012 TENTANG KODE ETIK OTORITAS JASA KEUANGAN

Penerbitan peraturan pelaksanaan UU OJK; menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; mengatur pengawasan; Menerapkan ketentuan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis Menetapkan ketentuan mengenai tata cara penetapan pengurusan jabatan di lembaga jasa keuangan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau kegiatan jasa penunjang dana yang diselenggarakan Mengeluarkan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu. Pengangkatan dan pengangkatan pengurus hukum. Penerimaan Sanksi Administratif. Pemberian dan/atau pencabutan izin usaha, izin perseorangan, pernyataan berlakunya pendaftaran, surat tanda pendaftaran, kuasa untuk melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau pembubaran dan ketentuan lainnya

Jadwal Otoritas Jasa Keuangan Uraian Periode BI dan Bapam-LK ke Lembaga Superbadan OJK Pengalihan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Perbankan, Pasar Modal, dan Lembaga Keuangan yang Disetujui OJK Masa Peralihan OJK resmi beroperasi. Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Non Bank Pengawasan Penuh Perbankan oleh OJK 2011 1 Januari 2013 1 Januari 2014 RUU OJK Melewati Masa Transisi Pengalihan Perbankan, Pasar Modal dan Lembaga Keuangan BI dan BapamJti ke OJK ke OJK ke OJK Pengawasan – Superbody resmi bekerja. Pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank dilakukan oleh OJK sebagai pengawasan perbankan secara menyeluruh

Visi OJK adalah: Menjadi regulator industri jasa keuangan yang handal, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu menjadikan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global dan berpromosi secara global. Misi OJK adalah: 1. Sektor Jasa Keuangan Tertib, Adil, Transparan, dan Akuntabel; 2. Menciptakan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3. Perlindungan kepentingan konsumen dan kepentingan umum (Pasal 4 UU No. 21/2011) OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan: visi, misi, dan tujuan OJK 1 diselenggarakan secara sistematis. , secara adil, transparan dan akuntabel 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi Dan Peran Pasar Modal Bagi Negara

A. Integritas; Integritas berarti bertindak secara obyektif, adil dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan perusahaan dengan tetap menjaga integritas dan komitmen. B. Profesionalisme; Profesionalisme adalah pekerjaan yang bertanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja yang optimal. C. sinergi; Sinergi melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, secara produktif dan berkualitas. D. inklusif; Inklusif berarti terbuka dan menerima keragaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat ke industri keuangan. e. Visioner Visioner adalah wawasan yang luas dan kemampuan untuk melihat ke depan (look front) dan berpikir di luar kotak (out of the box thinking).

Bapepam-LK dan Bank Indonesia akan melakukan proses merger untuk memenuhi amanat undang-undang OJK, dimana OJK akan menjadi satu-satunya regulator jasa keuangan independen. Dalam hal kepegawaian, OJK pada dasarnya merupakan gabungan dari BI dan Bapepam. Belum ada kepastian apakah seluruh pegawai Bapepam-LK akan otomatis masuk OJK atau melalui proses seleksi dengan kuota tertentu. Namun, semua unit lama Bapepam-LK akan otomatis dipindahkan ke OJK, meski nama unitnya berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like