Penilaian Penerapan Smk3 Atau Audit Eksternal Smk3 Dilakukan Terhadap

Penilaian Penerapan Smk3 Atau Audit Eksternal Smk3 Dilakukan Terhadap – Pemeriksaan dokumen Wawancara klarifikasi Observasi kegiatan PRSH Observasi kondisi dan lingkungan kerja Evaluasi kriteria berdasarkan kesimpulan Tahap persiapan Pertemuan awal Pemeriksaan Tidak berlaku Lengkap Tidak selesai minor Tidak selesai mayor Observasi Derajat evaluasi Kriteria evaluasi Pertemuan akhir

Spesialis K3 Auditor SMK3 Lulusan pendidikan Permohonan tertulis SKP SKP (berlaku 3 tahun) Menteri Penilai (1 kali dalam 1 tahun) Direktur Jenderal

Penilaian Penerapan Smk3 Atau Audit Eksternal Smk3 Dilakukan Terhadap

1.1 KEBIJAKAN K3 tertulis dan bertanggal, ditandatangani oleh pemberi kerja/manajer, dengan jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 dan komitmen untuk peningkatan K3 disiapkan melalui proses konsultatif untuk mengomunikasikan kebijakan, kebijakan khusus dibuat dari SST ketika tinjauan kebijakan diperlukan 1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG TINDAKAN Mensosialisasikan dan mendokumentasikan penunjukan penanggung jawab SST sesuai peraturan perundang-undangan Tanggung jawab pimpinan unit atas kinerja SST di unit saran ahli di SST (di dalam dan di luar perusahaan) Penanggap darurat telah ditunjuk dan menerima pelatihan tentang pelaporan kinerja K3 Tanggung jawab manajemen penuh untuk memastikan penerapan SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Mekanisme Dan Teknik Audit.

1.3 TINJAUAN DAN PENILAIAN dicatat dan didokumentasikan serta dimasukkan dalam rencana tindakan manajemen. Secara berkala meninjau pelaksanaan SMK3 1.4 KETERLIBATAN DAN KONSULTASI DALAM PEKERJAAN. Dokumentasi konsultasi dan pelibatan perwakilan TK dan PRSH serta prosedur sosialisasi konsultasi untuk membentuk P2K3. Presiden P2K3 adalah pemimpin/pengelola utama P2K3. Sekretaris – Spesialis kegiatan P2K3 dalam pengendalian risiko dan kebijakan keanggotaan P2K3. dilaporkan pada rapat rutin P2K3 TK dan hasilnya diumumkan pelaporan kegiatan P2K3 sesuai pemegang pokja UU K3 dan telah diberikan pelatihan. Komposisi kelompok kerja didokumentasikan dan dikomunikasikan ke pembibitan

2.1 RENCANA STRATEGI SST Identifikasi potensi bahaya dalam SST, penilaian risiko dan prosedur pengendalian SST Identifikasi potensi bahaya dan risiko SST oleh pejabat yang kompeten Penetapan RENCSTRA SST dan implementasi RENSTRA SSO dan RENSUS K3 Penetapan rencana pengendalian risiko K3 yang obyektif dapat diukur, penetapan prioritas dan penyediaan sumber daya Rencana OH&S diselaraskan dengan rencana MS perusahaan. 2.2 MANUAL SMK3 Manual memuat kebijakan K3, tujuan, rencana, prosedur untuk semua tingkatan PRSH, bila perlu dibuatkan manual khusus terkait produk, proses atau tempat kerja tertentu. Manual SMK3 tersedia untuk semua karyawan perusahaan

2.3 PERATURAN HUKUM DAN PERSYARATAN LAIN K3 Prosedur untuk mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan memahami Menurut undang-undang, standar, pedoman teknis dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 Penugasan Peru Tanggung jawab terkait K3 termasuk dalam prosedur dan instruksi kerja Perubahan oleh hukum, 2.4 INFORMASI K3 Informasi tentang kegiatan dan masalah K3 disebarluaskan secara sistematis

Adanya prosedur terdokumentasi pada tahap desain dan/atau modifikasi prosedur dan instruksi kerja yang dibuat selama tahap desain dan/atau modifikasi desain verifikasi dan/atau modifikasi dilakukan oleh personel yang kompeten, semua perubahan diidentifikasi dan modifikasi desain yang memiliki K3 implikasi, didokumentasikan, ditinjau dan disetujui oleh pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan 3.2 Prosedur REVIEW KONTRAK ada untuk mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya terhadap K3, lingkungan dan masyarakat ketika menyediakan barang dan jasa berdasarkan kontrak. tahap ditinjau oleh personel yang kompeten kontrak ditinjau untuk memastikan bahwa pemasok dapat memenuhi persyaratan K3 catatan tinjauan kontrak dipelihara dan didokumentasikan

Soal Simulasi Audit Smk3

Ada identifikasi negara, otoritas, tanggal penerbitan dan tanggal modifikasi. Penerima distribusi dokumen ditampilkan. Edisi terbaru dokumen disimpan secara sistematis di lokasi yang ditentukan. Dokumen kadaluarsa dihapus, sedangkan dokumen kadaluarsa yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus. 4.2 PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN. menyetujui perubahan dokumen K3. Alasan modifikasi dokumen atau lampirannya tetap tercatat dan kami informasikan kepada pihak terkait. Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar semua dokumen yang mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen yang kadaluarsa.

Adanya prosedur terdokumentasi untuk memastikan bahwa spesifikasi dan informasi K3 yang relevan telah diverifikasi sebelum keputusan pembelian dibuat. Spesifikasi pembelian harus memenuhi persyaratan hukum dan standar K3 yang berlaku. Konsultasikan dengan TK yang sesuai pada saat keputusan pembelian untuk menentukan persyaratan K3. Pertimbangan kebutuhan pelatihan. , persediaan APD dan perubahan prosedur kerja, sebelum pembelian dan penggunaan, dievaluasi dan mempertimbangkan persyaratan K3 dalam pemilihan pembelian. 5.2 SISTEM VERIFIKASI PRODUK DAN JASA YANG DIBELI Barang dan jasa yang dibeli diverifikasi untuk memenuhi spesifikasi pembelian

Lakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko barang dan jasa yang dipasok oleh pelanggan sebelum digunakan. Catatan dipelihara 5.4 KETERTELUSURAN PRODUK Semua produk yang digunakan dalam proses produksi dapat diidentifikasi pada semua tahap produksi dan pemasangan, jika terjadi potensi masalah K3

6.1 SISTEM KERJA Pejabat yang berkompeten telah mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko dari suatu proses kerja Penetapan melalui tingkat pengendalian risiko Prosedur kerja atau instruksi kerja dengan manajemen risiko yang terdokumentasi Memperhatikan peraturan, ketentuan Ketika mengembangkan atau memodifikasi prosedur kerja atau instruksi kerja Sistem perizinan untuk Pekerjaan berisiko tinggi Penyediaan APD dan penggunaan serta perawatan yang tepat sesuai peraturan atau perundang-undangan yang berlaku APD diasuransikan dan dinyatakan layak pakai sesuai ketentuan Upaya pengendalian risiko dikaji ulang secara berkala apabila terdapat ketidaksesuaian atau perubahan proses kerja

Auditor Smk3 Batch 58

6.2 PENGAWASAN Pengawasan dilakukan dalam pelaksanaan prosedur dan instruksi kerja Pengawasan dilakukan sesuai dengan tingkat keahlian dan tingkat risiko tugas. Supervisor berperan dalam mengidentifikasi bahaya dan menerapkan tindakan pengendalian. dalam proses konsultasi 6.3 SELEKSI DAN PENUGASAN STAF Persyaratan pekerjaan kondisi tertentu, termasuk kondisi kesehatan, diidentifikasi dan digunakan untuk memilih dan menempatkan taman kanak-kanak.

16 6.4 AREA TERBATAS Melakukan asesmen lingkungan kerja untuk mengidentifikasi area yang memerlukan izin masuk terbatas Pengendalian tempat/area dengan izin masuk terbatas Fasilitas dan layanan yang tersedia di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis Harus dipasang rambu-rambu keselamatan dan pintu keluar darurat sesuai dengan standar dan pedoman teknis

Penjadwalan inspeksi dan pemeliharaan fasilitas dan peralatan produksi, termasuk verifikasi peralatan keselamatan sesuai dengan peraturan, standar dan ketentuan Catatan yang berisi data kegiatan inspeksi disimpan dan dipelihara, dilakukan pemeliharaan, perbaikan dan perubahan. sertifikat Perawatan, perbaikan, dan modifikasi apa pun harus dilakukan oleh personel yang kompeten dan berwenang. Prosedur tersedia untuk memastikan bahwa perubahan pada fasilitas produksi memenuhi persyaratan peraturan, standar, dan pedoman teknis. Ada prosedur permintaan perawatan untuk peralatan yang kondisi K3-nya buruk dan perlu diperbaiki. Ada sistem penandaan untuk peralatan yang tidak aman atau tidak lagi digunakan. Jika perlu, terapkan sistem penguncian operasional. Terdapat prosedur yang memastikan bahwa K3 TK atau orang lain yang berada di dekat fasilitas produksi selama proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan pemeliharaan. Perubahan Bertanggung jawab atas keselamatan dalam penggunaan peralatan produksi

6.6 LAYANAN Prosedur untuk memastikan bahwa layanan memenuhi persyaratan, jika perusahaan dikontrak untuk menyediakan layanan yang memenuhi standar UU KK dan Prosedur untuk memastikan bahwa layanan memenuhi persyaratan, jika perusahaan diberikan berdasarkan kontrak di tempat) prosedur darurat telah diidentifikasi dan didokumentasikan serta dikomunikasikan kepada semua orang di lokasi Penyediaan alat/fasilitas dan prosedur yang diuji dan ditinjau secara berkala oleh staf yang kompeten dan berwenang Pembibitan menerima instruksi dan pelatihan sesuai dengan tingkat risiko Petugas TD menerima pelatihan dan memahami semua instruksi dan daftar darurat pembibitan ditampilkan dengan jelas dan diketahui oleh semua tim darurat pembibitan dan sistem peringatan disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala Jenis, jumlah, lokasi dan kemudahan akses Keadaan darurat telah dinilai oleh yang kompeten resmi dimiliki dan berwenang

Pt. Sistem Manajemen Utama: Paket Dokumen Improvement

6.8 PERTOLONGAN PERTAMA JIKA TERJADI KECELAKAAN Menilai kotak P3K dan memastikan bahwa sistem pertolongan pertama yang ada sesuai dengan undang-undang, standar dan pedoman teknis untuk peralatan produksi dan dapat digunakan sesegera mungkin setelah menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Melaksanakan inspeksi berkala Dilaksanakan oleh personel yang berkompeten dan berwenang untuk mendapatkan informasi dari pembibitan yang bertugas di lokasi yang diinspeksi Menggunakan daftar periksa/checklist Laporan berisi rekomendasi tindakan perbaikan kepada Manajemen dan P2K3 Pemberi kerja atau pengelola menentukan penanggung jawab pelaksanaan tindakan perbaikan . tindakan untuk mengetahui efektifitasnya 7.2 PEMANTAUAN/ PENGUKURAN LINGKUNGAN KERJA Lakukan secara berkala dan catat serta pelihara hasilnya Meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomis dan psikologis Dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten dan berwenang di dalam dan di luar perusahaan

Prosedur terdokumentasi untuk mengidentifikasi, mengkalibrasi, memelihara, dan menyimpan alat inspeksi, pengukuran, dan pengujian K3. Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh personel yang kompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan. harus dilakukan oleh pemeriksa medis yang ditunjuk Ketersediaan pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Catatan pengendalian kesehatan dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

8.1 PELAPORAN RISIKO Prosedur untuk proses pelaporan bahaya K3 dan pemberitahuan kepada semua personel 8.2 PELAPORAN KECELAKAAN Prosedur terdokumentasi yang memastikan semua kecelakaan dan PAK dan insiden dilaporkan dan Pelaporan kecelakaan dan PAK d sesuai dengan peraturan 8.3 PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KECELAKAAN Pemeriksaan kecelakaan dan Prosedur Evaluasi PAK Dilakukan oleh petugas K3 terlatih atau ahli atau pihak lain yang berkompeten dan berwenang Laporan pemeriksaan dan evaluasi yang berisi sebab akibat, serta saran dan jadwal untuk melakukan perbaikan Tindakan perbaikan diberikan kepada pejabat yang ditunjuk Tindakan perbaikan dilaporkan ke pembibitan di tempat

Proses Pengajuan Sertifikasi Smk3 Oleh Perusahaan

Penilaian audit smk3, audit smk3 adalah, audit eksternal, kriteria audit smk3, audit smk3, audit eksternal smk3, penilaian smk3, jasa audit eksternal, penerapan smk3, penerapan smk3 di perusahaan, lembaga audit smk3, audit smk3 dilakukan oleh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like