Pengaruh Pengangguran Terhadap Perekonomian Indonesia

Pengaruh Pengangguran Terhadap Perekonomian Indonesia – Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi semua lapisan masyarakat, termasuk pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja Indonesia. BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2020 sebesar 5,32%. Angka tersebut terbilang buruk jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2020 yang sebesar 2,97%. Selain itu, data Kementerian Tenaga Kerja (Kemmnaker) tertanggal 12 Mei 2020 menunjukkan 85 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemutusan hubungan kerja tanpa membayar upah. Secara umum, jumlah pekerja yang terkena dampak UU ini sebanyak 2.146.667 orang (data Kemenaker per 31 Juli 2020).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan prosedur untuk menangani masalah ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Mekanisme hukum lain yang disediakan pemerintah adalah kebijakan Perlindungan Sosial melalui skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi risiko wabah dan melindungi pekerja selama pandemi Covid-19. Pertanyaannya kemudian seberapa efektif undang-undang ini mengurangi tekanan ekonomi terhadap pekerja selama pandemi Covid-19?

Pengaruh Pengangguran Terhadap Perekonomian Indonesia

Menurut data BPS Februari 2020, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 199,38 juta orang, diantaranya 137,91 juta orang bekerja, 131,03 juta orang (95%) adalah pekerja dan 6,88 juta orang (5%, 5). . Pengangguran Dibandingkan dengan tahun 2019, angka tersebut mengalami peningkatan, dimana jumlah tenaga kerja bertambah sebanyak 1,67 juta orang dan pengangguran sebanyak 0,06 juta. Peningkatan jumlah pengangguran diperkirakan akan terus berlanjut di masa pandemi ini, terutama karena kebijakan PSBB yang juga berimbas pada rendahnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pdf) Pengaruh Pdrb, Pendidikan, Kesehatan, Dan Pengangguran Terhadap Tingkat Kemiskinan Di Jawa Tengah (2011 2015)

Di balik situasi wabah Covid-19 yang melanda tanah air di tahun 2020, Indonesia memasuki tahap pertama “Bonus Demografi” hingga tahun 2030. Menilik definisi UNFPA, “Bonus Demografi” merupakan potensi pertumbuhan ekonomi akibat perubahan umur penduduk, dimana kelompok usia kerja (15-64 tahun) lebih tinggi dibandingkan dengan proporsi tanpa. – usia kerja (0-14 tahun dan > 64 tahun).

Pada tahun 2020-2030, 70% penduduk Indonesia akan memasuki usia kerja (15-64 tahun), dimana keadaan ini akan terlihat sebagai akibat dari penurunan rasio ketergantungan Indonesia. Meskipun jumlah penduduk usia kerja di Indonesia akan meningkat, namun pencapaian “Bonus Demografi” ini harus mengarah pada peningkatan produktivitas dan produktivitas. Jika “bonus demografi” ditingkatkan dengan kerja keras, tingkat pengangguran akan berkurang dan akan berdampak positif secara sosial dan ekonomi. Manfaat ‘Bonus Demografi’ akan terlihat dari tingkat kesehatan yang baik, kualitas pendidikan dan akses terhadap pekerjaan yang layak bagi masyarakat.

Pandemi Covid-19 banyak berdampak pada sektor ketenagakerjaan, mulai dari perusahaan yang harus membatasi operasionalnya, hingga UKM yang harus menutup usahanya hingga berdampak pada pekerja.

Banyak pekerja yang mengalami pengangguran (PHK) dan harus pulang tanpa gaji akibat wabah Covid-19. Selain itu, banyak juga pekerja yang meski tetap bekerja, mengalami penurunan pendapatan akibat pengurangan jam kerja, serta hilangnya pendapatan pekerja yang tidak terorganisir akibat penerapan undang-undang PSBB. Keadaan ini jika tidak dikelola dengan baik akan menambah jumlah pengangguran dan menghambat upaya peningkatan kepesertaan Jamsostek.

Ancaman Krisis Ekonomi Akibat Covid 19

Sebagai upaya mengatasi permasalahan pekerja di masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk melindungi dan mengurangi tekanan ekonomi bagi pekerja. Berbagai undang-undang saat ini sedang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Program Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran Jamsostek Ketenagakerjaan.

Program Subsidi Upah ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019, Upah/Gaji Bantuan Pegawai/Buruh ( Permenaker 14). /2020 untuk 2019). Program Subsidi Gaji bertujuan untuk menyelamatkan, melindungi dan meningkatkan perekonomian Pekerja/Karyawan dalam menghadapi dampak Covid-19. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah Rp5 juta. Besaran santunan yang diberikan sebesar DR 600.000,00 per orang selama empat (4) bulan.

Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Bencana Tidak Wajar Penyebaran Virus Corona (Covid-19) (PP 49 Tahun 2020). Undang-undang penyederhanaan iuran Jamsostek dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada peserta, kelangsungan usaha, dan keberlangsungan pelaksanaan program jaminan sosial di masa pandemi Covid-19. Bentuk tunjangan yang diberikan oleh undang-undang ini adalah sebagai berikut: jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan hari tua (JP) selama masa pembayaran; ditambah 99% pengurangan iuran JKK dan JKM; dan keterlambatan pembayaran sebagian iuran Asuransi Pensiun.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan tenaga kerja di saat normal maupun di saat krisis seperti pandemi Covid-19. Selanjutnya, kepesertaan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, yang akan berdampak pada kemampuan ‘Bonus Demografi’ untuk menjamin ketenagakerjaan dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek di masa mendatang.

Pengangguran Berkurang, Tenaga Kerja Semakin Berkualitas

Previous article Mengatasi kemiskinan di Aceh saat pandemi Next Article Memperkuat peran TKPK untuk segera menuntaskan kemiskinan di daerah selama pandemi Covid-19

Pengaruh apbd terhadap perekonomian, pengaruh inflasi terhadap perekonomian indonesia, pengaruh kenaikan bbm terhadap perekonomian indonesia, dampak globalisasi terhadap perekonomian indonesia, pengaruh tki terhadap perekonomian indonesia, pengaruh pajak terhadap perekonomian indonesia, pengaruh globalisasi terhadap perekonomian indonesia, pengaruh kebijakan moneter terhadap perekonomian indonesia, dampak pengangguran terhadap perekonomian, pengaruh ukm terhadap perekonomian indonesia, dampak pengangguran terhadap perekonomian indonesia, pengaruh globalisasi terhadap perekonomian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like