Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia

Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia – Hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari masa pra kemerdekaan, proses kemerdekaan, dan masa transisi setelah berdirinya negara Indonesia setelah kemerdekaan. Penting untuk melihat perjalanan dan penerapan hukum di Indonesia, mengingat Indonesia telah mengadopsi berbagai peraturan hukum dan setiap peraturan dihapuskan begitu saja sebelum Indonesia merdeka. Penetapan ketentuan peralihan ini dimaksudkan untuk mencegah terciptanya celah hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang belum diadopsi. Selain itu, dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia perlu diketahui tujuan lain dilaksanakannya peralihan tersebut sebagai salah satu pemicu perubahan sistem hukum nasional ke arah yang lebih baik. negara. [1]

Melihat UUD 1945 merupakan bagian utama dari ketatanegaraan, khususnya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Aturan klasik hukum dan peraturan Indonesia, seperti KUHP, belum diterjemahkan secara resmi. Secara hukum, timbul pertanyaan: Bagaimana status peraturan Indonesia sebelum kemerdekaan? Apakah ada dasar hukum untuk ini? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan terlebih dahulu mengetahui ketentuan peralihan yang diperlukan untuk mencegah celah hukum akibat perubahan ketentuan undang-undang.[2] Selain itu juga secara langsung berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa Ketentuan Peralihan mencakup tindakan untuk mengatur perbuatan hukum atau hubungan hukum yang telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama. sebagai lawan dari peraturan hukum, katanya. . yang baru. Tujuan dari ketentuan peralihan adalah:

Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia

Semua lembaga negara yang ada masih berfungsi dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan tidak ada yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. ****)

Efektifitas Sistem Multipartai Di Indonesia Dalam Bingkai Konstitusi

Ketentuan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan baru berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 dinyatakan berlaku, sehingga legalitas peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kedudukan yang kuat dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Ketentuan Peralihan UUD 1945 menjadi dasar hukum dan jembatan untuk menampung peraturan perundang-undangan yang tidak terintegrasi dalam pengesahan peraturan perundang-undangan Indonesia setelah kemerdekaan. Tujuan dari aturan peralihan adalah agar sistem hukum di Indonesia dan tatanan hierarki peraturan perundang-undangan tidak menimbulkan kekosongan hukum. Jika negara menganut ideologi kedaulatan rakyat, maka raja yang menentukan berlaku atau tidaknya konstitusi. Inilah yang oleh para ahli disebut kekuasaan konstituen, kekuasaan yang berada di luar sekaligus lebih unggul dari sistem yang diaturnya. oleh karena itu, adopsi konstitusi di negara-negara demokrasi ditentukan oleh rakyat. Buku ini terdiri dari 9 bab. Bab I Konstitusi dan konstitusionalitas. Bab II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dari masa ke masa. Bab III Prinsip Dasar Administrasi Publik. Bab IV Prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan dan Keadilan. Bab V Cita-cita Demokrasi dan Nomokrasi. Bab VI Badan-badan negara dan pembagian kekuasaan. Bab VII menciptakan negara kesatuan dengan otonomi luas. Bab VIII Perbuatan Hukum. Bab IX Agenda Strategis Pembangunan Sistem Hukum Nasional.

MARC Katalog Konten Digital Salinan Unduh MARC Format Unicode/UTF-8 Format MARC Format XML MODS Format Dublin Core (RDF) Format Dublin Core (OAI) Format Dublin Core (SRW)

Adopsi Konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan pada prinsip kekuasaan tertinggi atau kedaulatan diadakan di negara. Jika negara menganut ideologi kedaulatan rakyat, maka raja yang menentukan berlaku atau tidaknya konstitusi. Inilah yang oleh para ahli disebut kekuasaan konstituen, kekuasaan yang berada di luar sekaligus lebih unggul dari sistem yang diaturnya. oleh karena itu, adopsi konstitusi di negara-negara demokrasi ditentukan oleh rakyat. Buku ini terdiri dari 9 bab. Bab I Konstitusi dan konstitusionalitas. Bab II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dari masa ke masa. Bab III Prinsip Dasar Administrasi Publik. Bab IV Prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan dan Keadilan. Bab V Cita-cita Demokrasi dan Nomokrasi. Bab VI Badan-badan negara dan pembagian kekuasaan. Bab VII menciptakan negara kesatuan dengan otonomi luas. Bab VIII Perbuatan Hukum. Bab IX Agenda Strategis Pembangunan Sistem Hukum Nasional.

Konstitusi Ekonomi Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II / Teori Hukum Jimli Asshidki Hans Kelsen Menuju Negara Hukum yang Demokratis / Jimli Asshidki dan M. Ali Safaat hukum tata negara Indonesia : tinjauan menyeluruh / oleh Jimli Asshid

Kedudukan Peraturan Masa Penjajahan Yang Masih Berlaku Walau Indonesia Sudah Merdeka

Pidato Refleksi Akhir Tahun 2004: Agenda Pemantapan dan Rekonstruksi Nasional Mengisi Paruh Kedua Masa Transisi Konstitusi dan Pokok-Pokok Konstitusi Indonesia Hukum Acara Tinjauan Hukum 02526 Model-model Tinjauan Konstitusi di Berbagai Negara Memoar Mahkamah Agung Buku ini membahas undang-undang penasehat khusus dalam arti luas pengertian secara khusus membahas tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi bentuk hukum dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Meskipun karya Profesor Gimli Asshiddiqi secara khusus terkait dengan regulasi hukum, SH tetap memberikan cakupan yang luas dan mendalam tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari landasan filosofis hingga aspek teknis. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi perkembangan sistem hukum Indonesia yang saat ini sedang dalam tahap konsolidasi setelah UUD 1945 diamandemen.

MARC Katalog Konten Digital Salinan Unduh MARC Format Unicode/UTF-8 Format MARC Format XML MODS Format Dublin Core (RDF) Format Dublin Core (OAI) Format Dublin Core (SRW)

$a Buku ini membahas tentang hukum-hukum khusus dalam arti luas, khususnya peraturan perundang-undangan yang merupakan bentuk hukum dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Meskipun karya Profesor Gimli Asshiddiqi secara khusus berkaitan dengan regulasi hukum, SH tetap memberikan gambaran luas dan mendalam tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari landasan filosofis hingga aspek teknisnya. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi perkembangan sistem hukum Indonesia yang saat ini sedang dalam tahap konsolidasi setelah UUD 1945 diamandemen.

Konstitusi Ekonomi Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II / Jimli Asshid Menuju Negara Hukum yang Demokratis Teori Hukum Hans Kelsen / Teori Hukum Jimli Asshid dan M. Ali Safaat hukum tata negara Indonesia : tinjauan menyeluruh / oleh Jimli Asshid

Mk Putuskan Uu Cipta Kerja Cacat Formil Dan Inkonstitusional

Refleksi di penghujung tahun 2004: Agenda konsolidasi dan rekonstruksi nasional yang mengisi paruh kedua masa transisi ketatanegaraan dan ketatanegaraan Indonesia Tata cara pengujian undang-undang konstitusi dan konstitusi Indonesia UU 02526 Model pengujian konstitusi di berbagai negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like