Kegiatan Ekspor Dan Impor Indonesia

Kegiatan Ekspor Dan Impor Indonesia – Mahasiswa dapat memahami pengertian impor dan ekspor. Siswa dapat memahami kegiatan ekspor. Mahasiswa dapat memahami tujuan kegiatan ekspor-impor. Mahasiswa dapat memahami pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor impor. Mahasiswa dapat memahami dokumen dalam kegiatan ekspor-impor. Mahasiswa dapat memahami persyaratan menjadi eksportir dan importir.

Dalam istilah bahasa Indonesia, kata ekspor berarti pengiriman barang dari Indonesia. Kata impor berarti membawa barang dari luar negeri ke Indonesia.

Kegiatan Ekspor Dan Impor Indonesia

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah negara Republik Indonesia dari kawasan pabean Indonesia (UU 2009 2). Impor adalah pemasukan barang ke dalam daerah pabean (UU 2009 2). Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Importir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor.

Statistik Ekspor Dan Impor Indonesia Periode Januari

Daerah pabean adalah wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi daratan, perairan, ruang udara, dan bagian tertentu dari zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Perjanjian Ekspor Impor = Perjanjian Penjualan Internasional. Perdagangan internasional atau bisnis internasional terutama terjadi melalui perjanjian jual beli. Perdagangan internasional – perdagangan dilakukan antara negara yang berbeda, menghasilkan devisa, yang mempengaruhi neraca perdagangan negara (O.P. Simorangkir)

Perdagangan internasional lebih kompleks dan membutuhkan keahlian khusus untuk menanganinya. Faktor yang dapat memperumit masalah adalah: Pembeli dan penjual dipisahkan oleh batas negara (geopolitik) Barang yang perlu dikirim atau dikirim melalui negara yang berbeda, seperti peraturan bea cukai, pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah masing-masing.

Perbedaan antara satu negara dan negara lain dalam hal bahasa, mata uang, tarif hukum, kebiasaan perdagangan, dll. Perbedaan jarang terjadi.

Mengenal Barang Lartas Dalam Kegiatan Ekspor Impor

Beberapa kegiatan dalam bidang perdagangan internasional adalah: Pembelian dan penjualan kontrak internasional. untuk kontrak keagenan. Tentang jual beli. Kertas komersial (instrumen yang dapat dinegosiasikan) dan kredit perdagangan oleh bank. Hukum puas dengan melakukan kegiatan komersial di bidang hukum komersial. Pertanggungan

Pengangkutan, meliputi: a. Angkutan barang melalui laut b. Angkutan udara c. Transportasi barang melalui jalan darat. D. Angkutan Barang dengan Kereta Api. D. Pengangkutan barang melalui perairan pedalaman. Hukum perdagangan dan hak cipta properti industri. Arbitrase Komersial

12 Kegiatan Ekspor Kegiatan ekspor-impor didasarkan pada pemikiran bahwa tidak ada negara yang benar-benar mandiri, karena saling bergantung dan saling melengkapi. Rincian kegiatan ekspor: (Siswanto Sutojo): Barang yang diperdagangkan antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) dipisahkan oleh batas wilayah negara. Ada perbedaan mata uang antara negara pembeli dan penjual. Pembayaran untuk transaksi komersial seringkali dilakukan dalam mata uang asing, seperti dolar AS, pound Inggris, atau yen Jepang.

13 Kegiatan ekspor Terkadang pembeli dan penjual tidak memiliki hubungan jangka panjang dan dekat. Setiap pihak perdagangan memiliki pengetahuan minimal tentang kualifikasi mitra dagangnya, termasuk kemampuan mereka untuk membayar atau mengirimkan barang berdasarkan kontrak penjualan. Seringkali ada perbedaan dalam kebijakan jual beli negara dalam hal perdagangan internasional, pertukaran mata uang, pelabelan, embargo atau pajak. Terkadang ada perbedaan antara pembeli dan penjual dalam teknik dan terminologi transaksi perdagangan internasional, serta tingkat kemahiran bahasa asing yang populer digunakan dalam transaksi tersebut.

Sisi Negatif Status Negara Maju Bagi Neraca Dagang Indonesia

14 Kegiatan ekspor Terdapat beberapa faktor yang dapat menentukan daya saing suatu produk ekspor, antara lain: Faktor langsung: kualitas produk. Kualitas produk ditentukan oleh: 1. Desain atau bentuk produk atau karakteristik teknis produk tertentu. 2. Fungsi atau kegunaan produk bagi konsumen. 3. Durability atau ketekunan dalam pemakaian. Menentukan biaya produksi dan harga jual. Harga jual biasanya ditentukan oleh salah satu opsi berikut: 1. Biaya produksi ditambah markup (margin keuntungan). 2. Disesuaikan dengan nilai pasar saat ini. 3. Price Dumping Dumping adalah kebijakan diskriminasi harga internasional, yang dilakukan dengan cara menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah (biaya angkut, tarif, dll) daripada yang dibayar konsumen di dalam negeri.

Persyaratan fasilitas fasilitasi ekspor: Fasilitas Perbankan Fasilitas Transportasi Fasilitas Birokrasi Pemerintah Fasilitas Inspeksi Fasilitas Kepabeanan dll b. Insentif atau subsidi pemerintah untuk ekspor c. Pembatasan tarif dan non tarif d. Tingkat efisiensi dan disiplin nasional e. Kondisi Ekonomi Global: 1. Resesi Dunia 2. Proteksionisme 3. Restrukturisasi Perusahaan (Modernisasi) 4. Penataan Kembali Global (Kolaborasi Global)

Meningkatkan keuntungan perusahaan untuk memperluas pasar dan mendapatkan harga jual yang lebih baik (optimalisasi keuntungan). Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar dalam negeri (membuka pasar ekspor). Penggunaan kelebihan daya terpasang (kapasitas bebas). Mereka sudah terbiasa bersaing di pasar internasional, sehingga terbiasa dengan persaingan yang kuat dan tidak disebut sebagai cafe champion. Dumping adalah kebijakan diskriminasi harga internasional dengan menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah (biaya transportasi, tarif, dll) daripada yang dibayar konsumen dalam negeri.

Indenter Group Konsumen langsung, pedagang, pekebun, industrialis dan instansi pemerintah. Importir Kelompok Importir, Importir Resmi (Authorized Dealer), Importir Terbatas, Importir Umum, Agen Importir, Pembeli.

Mantap! Ekspor Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Advertising Group Representasi produsen atau eksportir asing dari negara konsumen atau importir, perwakilan kamar dagang dan industri di dalam dan luar negeri, misi dagang dan pameran dagang internasional selalu berlangsung di pusat-pusat perdagangan dunia seperti Pekan Raya Jakarta. , Pameran Tokyo, Pameran Leipzig dan Pameran Hanover, Biro Promosi Ekspor Nasional (BPEN), Kantor Bank Devisa Dalam dan Luar Negeri, Atase Perdagangan dan Komisaris Perdagangan atau Bagian Ekonomi dari Kedutaan Besar Asing, Jurnal Perdagangan dan Industri atau Perdagangan Katalog dan Brosur. . Kelompok Ekspor Produsen Eksportir, Agen Kliring, Pedagang Ekspor, Agen Ekspor, Trading House, Produsen Barang Ekspor, Agen Pembelian, Faktor.

Aid Group adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang didirikan dan menjalankan fungsinya berdasarkan Undang-Undang No. 2.2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Bank Devisa, Perusahaan Angkutan, Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Asuransi, Perwakilan/Kedutaan Besar, Inspektur, Bea Cukai dan Bea Cukai.

Dokumen Penting Dokumen Pengangkutan: Faktur (Invoice) – Faktur Proforma – Faktur Komersial – Faktur Konsuler c. Dokumen asuransi – Polis asuransi – Sertifikat asuransi – Surat pengantar

Dokumen tambahan a.packing list b. Keluar sertifikat c. Verifikasi ID d. sertifikat mutu e. Sertifikat mutu pabrik f. Sertifikat Analisis g. Surat berat (catatan/daftar berat) h. Daftar periksa i. Sertifikat Kesehatan, Kesehatan dan Veteriner j.Rancangan/Obligasi (Bill) k. Dokumen lainnya seperti Bill of Lading eksportir, Shipment Order, Warehouse Note dan Trust Note.

Ekspor Dan Impor

Harus berbadan hukum (misalnya PT, CV, FA, PN, PERUM). Eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau memperoleh izin usaha dari departemen teknis/lembaga pemerintah non departemen atau eksportir terbatas (ET) bagi eksportir yang berpengalaman sebagai eksportir tercatat. Importir harus memiliki Angka Pengenal Importir Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Importir (API) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT). API (Nomor Pengenal Importir) = Identifikasi importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor untuk memudahkan pendataan, pemantauan dan penelusuran perusahaan pengimpor. APIS (Nomor Pengenal Importir Sementara) = Nomor pengenal importir sementara. APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas) = ​​Tanda pengenal dengan perusahaan industri penanaman modal/PMA-PMDN untuk mengimpor barang untuk proses produksi sendiri yang telah mendapatkan fasilitas BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Eksportir melakukan korespondensi dengan importir asing untuk menawarkan dan mendiskusikan barang untuk dijual. Dalam surat penawaran kepada importir, ia menentukan jenis barang, kualitas, harga, syarat pengiriman, dll. Harus berisi

Jika importir menerima tawaran eksportir, importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Kontrak komersial berisi hal-hal yang disepakati bersama.

25 Prosedur Ekspor Penerbitan Letter of Credit (L/C) Setelah kontrak perdagangan ditandatangani, importir membuka L/C melalui bank koresponden di negara asalnya dan menginformasikan eksportir L/C tersebut ke Bank Devisa yang ditunjuk . Penerimaan L/C.

Perkembangan Ekspor & Impor Indonesia Januari 2021, Neraca Perdagangan Surplus Us$1,96m

Setelah menerima L/C, eksportir menyiapkan barang yang dipesan oleh importir. Kondisi barang jadi harus sesuai dengan persyaratan kontrak dagang dan L/C.

27 Prosedur Ekspor Pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Eksportir kemudian mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada bank devisa, apabila barang ekspor tersebut dikenakan bea keluar, bersamaan dengan surat wesel.

28 PENGIRIMAN EKSPOR Reservasi ruang kapal Eksportir memesan ruang kapal dengan perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan. Anda harus memeriksa perusahaan pengiriman mana yang memiliki tarif pengiriman termurah dan jaminan pengiriman tepat waktu.

Eksportir dapat mengirimkan sendiri barang ke pelabuhan pengapalan, penanganan barang ke pelabuhan dan kapal juga dapat dilakukan oleh perusahaan ekspedisi (Cargo Forwarding Companies atau Ship Forwarding Companies / EMKL). Dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan kapal.

Sub Bab Kegiatan Ekspor Impor Bab Perdagangan Internasional Ppt

Dokumen ekspor diperiksa oleh bea cukai di pelabuhan. Bila perlu, barang yang akan diekspor juga diperiksa oleh bea cukai. Apabila barang dan dokumen pelengkap memenuhi ketentuan, Bea Cukai akan menandatangani surat persetujuan pengiriman kepada PEB.

31 PROSEDUR EKSPOR Pemuatan barang ke kapal Setelah pabean menandatangani PEB, barang dapat dimuat ke kapal. Setelah barang dimuat ke kapal, pengirim mengeluarkan bill of lading (B/L), yang kemudian dikirim ke eksportir.

Eksportir sendiri atau Perusahaan Eksportir Pengangkutan atau EMKL/EMKU menyetujui dan mengajukan permintaan pemuatan barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like