Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia

Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia – Penduduk Orang yang tinggal atau menetap di negara Warga Negara Orang yang merupakan anggota sah negara Penduduk Buxan Orang yang berada di wilayah negara tetapi tidak ingin menetap di wilayah tersebut, bukan warga negara Warga negara asing Warga negara asing.

1 Warga negara adalah penduduk asli Indonesia dan orang-orang berkebangsaan lain yang diakui sebagai warga negara oleh undang-undang. 2 penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. 3 Hal-hal yang mengenai negara dan penduduknya diatur dengan undang-undang.

Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia

Republik Indonesia UU Kewarganegaraan Indonesia Tahun 1946 UU RI No. 1 Tahun 1946 Melengkapi UU Kewarganegaraan Indonesia Tahun 1958 UU Dwi Kewarganegaraan RI No. 62 Tahun 1968 UU RI No. 12 Tahun 1946 UU RI No. 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia

Makalah Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia

Prinsip ius sanguinis -> ditentukan oleh ras seseorang. asas ius soli -> ditentukan oleh tempat lahir Permasalahan yang timbul : Apatride -> penduduk sama sekali tidak berkewarganegaraan Bipatride -> penduduk yang memiliki 2 kewarganegaraan.

Prasasti aktif -> seseorang aktif melakukan perbuatan hukum tertentu untuk memperoleh kewarganegaraan (naturalisasi biasa). Baja Aktif memiliki hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan. Baja Pasif -> Seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa tindakan hukum tertentu (naturalisasi khusus). Gaya pasif memiliki hak untuk meninggalkan, yaitu hak untuk meninggalkan kewarganegaraan

Naturalisasi Umum (UU RI No. 12 Tahun 2006) Usia 18 Tahun / Menikah Dwi Kewarganegaraan Bekerja dan/atau Berpenghasilan Tetap Membayar Biaya Kewarganegaraan ke Kas Negara 2. Naturalisasi Khusus Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU RI No. 12 DPR RI / Republik Indonesia Khusus setelah pertimbangan naturalisasi diberikan kepada orang asing yang untuk kepentingan negara.

Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain Melepaskan/tidak melepaskan kewarganegaraan lain Dinyatakan secara sukarela dilepaskan oleh Presiden Menjadi sukarelawan untuk dinas Militer Asing Mengambil Sumpah Setia kepada Negara Asing Ikut serta dalam pemilihan Sesuatu yang konstitusional untuk Negara Asing Menjadi: Orang asing dengan paspor dari negara itu, yang berarti milik negara lain, 5 tahun tinggal terus menerus di luar negeri karena dinas, dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang sah.

Pkn Kd. 5.1

Agar situs web ini berfungsi, kami merekam data pengguna dan membagikannya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui Kebijakan Privasi kami, termasuk Kebijakan Cookie kami. Orang negara negara dan kewarganegaraan di Indonesia

Ini mencakup semua orang yang tinggal di wilayah suatu negara dan tunduk pada otoritas negara itu. Secara sosiologis, rakyat adalah sekelompok orang yang dipersatukan oleh rasa kesederajatan dan hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu. Secara hukum, orang adalah warga negara dari suatu negara yang memiliki hubungan hukum dengan pemerintah.

4 Kontinuitas orang Berdasarkan hubungannya dengan wilayah tertentu, penduduk dan bukan penduduk dapat dibedakan. Penduduk dianggap sebagai mereka yang tinggal atau tinggal di wilayah negara dalam waktu yang lama (pemukim). Penduduk yang berstatus kewarganegaraan disebut juga warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia karena pekerjaan, dan penduduk. Bukan penduduk yang hanya sementara berada di wilayah negara. Misalnya: wisatawan mancanegara.

5 Orang dapat diklasifikasikan sebagai warga negara dan bukan warga negara berdasarkan hubungan mereka dengan pemerintah negara mereka. Warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang tertentu menjadi anggota suatu negara berkewarganegaraan WN keturunan WN atau WN yang lahir di luar negeri. WN juga bisa didapatkan melalui proses naturalisasi. Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi bukan anggota hukum negara itu, tetapi tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (duta besar, kontraktor asing, dll.).

Dasar Hukum Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia

Penentuan status kewarganegaraan biasanya digunakan: Stelcel aktif, aktif melakukan beberapa tindakan hukum. Stelcel Pasif tanpa mengambil tindakan hukum apa pun. Di negara tersebut, seseorang terutama memiliki hak-hak berikut: Hak pilih berarti hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam sistem aktif). Hak pelepasan adalah hak untuk meninggalkan kewarganegaraan (dalam sistem pasif).

Kontinum penetapan kewarganegaraan dapat dibedakan menurut asas Ius Soli, asas penetapan kewarganegaraan berdasarkan wilayah/negara kelahiran. Misalnya, seseorang yang lahir di negara A akan menjadi warga negara A meskipun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll.). Ius Sanguinis, asas kewarganegaraan ditentukan berdasarkan saudara sedarah/keturunan yang bersangkutan. Misalnya: Seseorang yang lahir di negara A, tetapi orang tuanya adalah warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (selanjutnya disebut negara RRC).

C Penduduk dan Warga Negara Indonesia Pasal 26 UUD 1945 Warga dan Penduduk. Yang menjadi warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang diakui sebagai warga negara oleh undang-undang. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Hal-hal yang menyangkut warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, penduduk Indonesia terbagi menjadi 3 golongan, yaitu golongan Eropa yang meliputi: Belanda, non-Belanda tetapi berasal dari Eropa, Jepang (untuk hubungan dagang) Orang-orang dari negara lain. yang hukum keluarganya adalah hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan) dan keturunannya. Kelompok Oriental Asing, yang meliputi: 1. Kelompok Oriental Asing (Tionghoa), dan 2. Kelompok Oriental Asing Non-Tionghoa (Arab, India, Pakistan, Mesir, dll). Kelompok Bumiputera (Indonesia) yang meliputi:

Ppkn Kls X Bab 2 Ketentuan Uud Ttg Wilayah, W.neg Dan Penduduk..

10 UU RI N 3 Tahun 1946 Lanjutan Kewarganegaraan Indonesia. tindakan no. 2 Tahun 1958, tentang pengaturan dwikewarganegaraan antara Indonesia dan Republik Rakyat Cina, UU No. 62/1958 UU Kewarganegaraan RI No. 3/1946 UU No.4 Tahun 1969 Mencabut UU No.2 Tahun 1958 dan Mencabut UU No.2 Tahun 1976. UU No.3 Tahun 1976. 62 Tahun 1958 tentang perubahan Pasal 18 UU. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi warga negara Indonesia yang mulai berlaku;

11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 tahun 1992 Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. RA Pemerintah no. Perubahan tahun 2005 dari Pemerintahan RA. 18. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Keputusan Presiden Republik Indonesia N. 26 Tahun 1998 untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, kegiatan administrasi pemerintahan, perencanaan atau pelaksanaan program. Peraturan perundang-undangan yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia

2. Status Kewarganegaraan dan Kewarganegaraan di Indonesia a. Status Warga Negara Status warga negara dalam suatu negara sangat penting dilihat dari hak dan kewajibannya. Perbedaan status/status warga negara sangat mempengaruhi hak dan kewajibannya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan. Status warga negara

13 Kesinambungan Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, Pasal I) dan hak dasar sebagai warga negara; pemerintah (Pasal 27(1), mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang baik (Pasal 27(2)), kebebasan berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tertulis (Pasal 28), perlindungan kehidupan sebagai hak asasi manusia (Pasal 28 A) Jaminan . agama dan pelaksanaannya (Pasal 29 Ayat 2), ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30), menuntut ilmu (Pasal 31), mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32), mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) . ) dan jaminan pemeliharaan sama buruknya (Pasal 34).

Materi Pertemuan 2 Kd 3.4

Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, Pasal I), menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, Pasal II), mempertahankan dan setia kepada Konstitusi . dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV), membayar pajak negara (Pasal 23 ayat 2), memelihara ketertiban (Pasal 27 ayat 1), ikut serta dalam usaha pertahanan negara (30 ayat Pasal). (1)), menghormati bendera Indonesia (Pasal 35), menghormati bahasa Indonesia (Pasal 36), menghormati lambang negara (Pasal 36A), menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).

Kontinuitas c. Hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia a. Hak dalam bidang politik, misalnya hak untuk dipilih, untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi sosial politik. b Hak dalam bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. c Hak ekonomi, seperti hak untuk bekerja, hak untuk hidup layak dan hak untuk berusaha. d hak dalam bidang sosial budaya, seperti pelayanan sosial, kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan daerahnya masing-masing dan hak mendirikan lembaga sosial budaya.

D. Tanggung Jawab Warga Negara atas Pelaksanaan Demokrasi Panchashila Bertanggung jawab. Untuk memperkenalkan sistem demokrasi Pankashila. B. menyelenggarakan pemilihan secara langsung, universal, bebas dan rahasia, serta jujur ​​dan adil c.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like