Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum Yang Berlaku Di Indonesia – Dalam melaksanakan peraturan pidana di suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum positif yang ada di negara tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk kedaulatan negara dalam melaksanakan penegakan hukum. Mengenai berlakunya suatu hukum pidana, ada 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas kewilayahan, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan) dan asas universalitas (persamaan). Artikel ini secara khusus akan membahas tentang asas teritorial.

Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas zona. Berdasarkan asas ini, hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap subjek hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut. Menurut Profesor van Hattum, setiap negara wajib menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah negaranya masing-masing.[1] Oleh karena itu, negara dapat mengadili siapa saja yang melanggar peraturan pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, asas kewilayahan diatur dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya disebut KUHP), yang mengatur:

Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

Selain Pasal 2 KUHP, asas teritorial juga terdapat dalam Pasal 3 KUHP yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 1976. Pasal 3 mengatur:

Bab Hukum Positif Di Indonesia

“Ketentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”

Sebagai informasi tambahan, teks Pasal 2 KUHP menyebutkan kata “di Indonesia” namun tidak memberikan rincian yang lebih tepat. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1 UU No. 43 tahun 2008 tentang wilayah negara. Artikel itu mengatakan:

“Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial serta dasar laut dan daratan di bawahnya, serta cakrawala di atasnya, termasuk segala sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.”

Berdasarkan teks pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan wilayah Indonesia meliputi daratan, perairan dan juga ruang udara di atasnya. Artinya, segala pelanggaran hukum pidana Indonesia, baik di darat, air maupun di udara, dapat ditegakkan oleh penegak hukum Indonesia.

Kepala Suku Wali Papua

Selain itu, Pasal 3 KUHP menunjukkan bahwa selain wilayah Indonesia yang meliputi darat, air, dan udara, hukum pidana Indonesia juga dapat diterapkan terhadap pelanggaran hukum pidana yang terjadi pada kendaraan atau pesawat udara Indonesia. Penggunaan kata “di luar wilayah Indonesia” menunjukkan bahwa pembuat undang-undang menganggap bahwa kapal atau pesawat udara tersebut juga merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia. Apabila ketentuan ini tidak ada dan suatu tindak pidana terjadi di dalam pesawat udara atau pesawat udara Indonesia, maka pelaku tindak pidana tersebut dibebaskan dari tuntutan dan hukuman menurut hukum Indonesia[2].

Melanjutkan ketentuan pasal. 3 KUHP, juga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1976 tentang perubahan dan penambahan berbagai pasal KUHP tentang perluasan berlakunya ketentuan pidana, delik penerbangan dan delik terhadap sarana/prasarana Penerbangan (selanjutnya disebut UU 4/1976). Dalam undang-undang ini pasal 95a menjelaskan bahwa:

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa salah satu asas berlakunya hukum pidana tergantung pada tempat terjadinya, yaitu asas teritorial, berlaku di Indonesia. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 2 dan pasal 3 KUHP. Selain itu, mengenai perluasan asas teritorial terhadap angkutan udara, juga dijelaskan dalam pengaturan khusus dalam UU 4/1976 yang mengatur tentang kerangka tindak pidana di pesawat udara yang dapat dituntut. Dengan demikian asas ini berarti bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah Indonesia, baik di darat, di air maupun di udara, maupun di kendaraan atau pesawat udara Indonesia. terlepas dari masa transisi sebelum kemerdekaan, pada masa proses kemerdekaan dan pasca kemerdekaan pembentukan negara Indonesia. Mengingat Indonesia telah mengadopsi beberapa peraturan hukum dan tidak semua peraturan dihapuskan begitu saja sebelum Indonesia merdeka, maka penting untuk melihat transisi dan penegakan hukum di Indonesia. Berlakunya Peraturan Peralihan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang belum dibuat. Selain itu, perlu diketahui tujuan lain dari pelaksanaan transisi ini sebagai salah satu pemicu perubahan sistem hukum nasional ke arah yang lebih baik dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang sesuai dengan cita-cita Indonesia. negara. [1]

Lihat UUD 1945 merupakan bagian mendasar dari pembentukan negara, khususnya peraturan perundang-undangan Indonesia. Aturan yang cukup klasik adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti KUHP yang terjemahan resminya sampai saat ini belum diterbitkan. Pertanyaan yang muncul, dari segi hukum, bagaimana kedudukan peraturan-peraturan yang ada sebelum Indonesia merdeka? Apakah ada dasar hukum untuk ini? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan terlebih dahulu mengetahui ketentuan peralihan yang diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum akibat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Selain itu, secara tegas juga berdasarkan butir 127 Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian cara perbuatan hukum atau hubungan hukum yang telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama dengan peraturan perundang-undangan yang baru. satu. Tujuan ketentuan peralihan adalah sebagai berikut:

Proses Hukum Terhadap Pelaku Yang Terlibat Prostitusi Online Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

Semua lembaga negara yang ada tetap berfungsi selama melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan tidak ada yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. ****)

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan baru berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan sah, sehingga legitimasi peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kedudukan yang kuat dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Peralihan UUD 1945 menjadi landasan hukum dan jembatan bagi penempatan peraturan perundang-undangan yang tidak terintegrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan Indonesia pasca kemerdekaan. Maksud dari aturan peralihan adalah agar sistem hukum dan tatanan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menimbulkan kekosongan hukum. Indonesia juga mengukuhkan prinsip negara hukumnya dalam UUD 1945 setelah amandemen ketiga pada November 2001.

Namun, salah satu kontroversi besar dalam penerapan negara hukum di Indonesia adalah masih berlakunya undang-undang yang dianggap sebagai warisan dari zaman penjajahan Belanda.

Salah satu kontroversi besar dalam penerapan negara hukum di Indonesia adalah berlakunya undang-undang yang dianggap warisan dari penjajahan Belanda.

Lspmr Akan Mulai Menertibkan Organisasi Lain Yang Meniru Penggunaan Merk Crma, Crmo, Crmp, Crgp, Melalui Jalur Hukum Yang Berlaku.

KUHP mengatur tentang hukuman materil di Indonesia. Negara hukum dibuat untuk memberikan perlindungan kepada warga negara serta perlindungan kepentingan negara.

Akibatnya, pasal-pasal KUHP dibuat untuk mencegah perbuatan yang dapat merugikan pihak lain, baik individu warga negara maupun kelompok, maupun ancaman terhadap kedaulatan negara.

Misalnya, KUHP memuat aturan yang mengatur tentang sanksi terhadap perbuatan yang dianggap mengancam kekerasan terhadap seseorang, sampai dengan pengungkapan rahasia negara.

Definisi kriminal – Mendefinisikan tindakan apa yang dilarang, disertai dengan ancaman atau sanksi. – Tentukan kapan dan dalam keadaan apa pelaku dapat dihukum. – Bagaimana hukuman atau sanksi dapat dijalankan. ~Prof Moeljatno SH~

Macam Macam Hukum Yang Berlaku Di Indonesia Beserta Penjelasannya

Oleh karena itu wajar jika kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi KUHP berharap agar warisan kolonial Belanda yang masih terkandung dalam KUHP dapat segera diganti.

Namun, upaya mengubah warisan kolonial itu terancam gagal ketika Rancangan KUHP pemerintah memasuki masa pembahasan di DPR pada masa itu. Hal itu terlihat setidaknya hingga pembahasan terakhir pada 2 Februari 2018.

“Dari segi penataan, struktur, tata ruang, masih sama persis, tidak berubah. Padahal yang kita butuhkan (perbaikan) adalah perforasi hukum kolonial,” kata Dirjen Perhubungan. Lembaga Penalisme. kata hukum. Reformasi (ICJR), Erasmus Napitupulu, berbincang dengan

ICJR merupakan salah satu lembaga yang terafiliasi dengan Aliansi Pembaruan KUHP yang berdiri pada tahun 2005. Menurut Erasmus, pembentukan Aliansi Pembaruan KUHP dilakukan setelah Rapat Paripurna DPR menetapkan 1 Februari 2005 bahwa RUU KUHP masuk dalam program prioritas periode 2005-2009.

Bagian Waris Raad Bagi Istri Ke Dua Menurut Hukum Waris Islam Yang Berlaku Di Indonesia (studi Kasus: Putusan Pengadilan Agama Ketapang No. 0088/pdt.g/ 2016/pa.ktp)

Pembentukan Aliansi Pembaruan KUHP bertujuan agar KUHP yang baru tidak memuat pasal-pasal peninggalan kolonial, maupun pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Namun, upaya perubahan KUHP yang sarat dengan perspektif kolonial sebenarnya telah dilakukan bahkan puluhan tahun sebelum terbentuknya Aliansi Pembaruan KUHP.

Lebih baik mengetahui secara singkat perjalanan Hukum Pidana, sejak mulai berlakunya Lembaran Negara Tahun 1915 nomor 732 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918. Sumber hukum kolonial Belanda ini dikenal dengan

Aturan ini merupakan serikat atau perkumpulan hukum pidana yang sebelumnya dibedakan berdasarkan golongan, yaitu Eropa atau Indonesia asing/Timur.

Unsur Unsur Hukum, Pengertian, Tujuan, Dan Jenisnya Yang Perlu Dipahami

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, KUHP ala Belanda tetap digunakan untuk menghindari kekosongan hukum. Fakta ini tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

Kemudian “menjelma” menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. Perubahan itu antara lain mengarah pada Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 dan Undang-undang nomor 73 tahun 1958.

Sudut Pandang Kolonial Menurut Erasmus Napitupulu, sejak tahun 1960-an telah diusahakan untuk mengubah KUHP, untuk menghilangkan perundang-undangan kolonial. Erasmus juga mencontohkan sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai masih sesuai dengan pandangan kolonial.

Hukuman mati, misalnya. Kerajaan Belanda menghapuskan hukuman mati pada tahun 1870 karena alasan kesopanan. Namun, hukuman tetap dijatuhkan

Hukum Jinayat Di Aceh

“Kami dianggap curang. Kami dianggap bangsa yang rendah, tidak berpendidikan, tidak dapat dipercaya, sehingga kami membutuhkan hukuman mati,” kata Erasmus.

“(Pasal ujaran kebencian) diterapkan di Indonesia karena kita dianggap sebagai bangsa yang mudah terpancing emosi. (Pasal) makar itu sama saja,” ujarnya.

Digalang oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam, 2005), upaya ini ditandai dengan dibentuknya Tim Kajian untuk reformasi KUHP.

Tim kajian kemudian menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tahun 1993. Dengan berakhirnya jabatan Menteri Kehakiman Ismail Saleh, keberadaan RKUHP kemudian berada di bawah kendali Menteri Kehakiman Oetojo Oesman. Namun, masih belum ada perubahan yang signifikan.

Hukum Adat Mulai Berlaku Di Indonesia

Dinamika proses pembahasan RKUHP kemudian berlanjut pada tahun 2000 atau reformasi. Departemen Kehakiman tahun itu

Jenis jenis pajak yang berlaku di indonesia, hukum perdata yang berlaku di indonesia, mata uang yang pernah berlaku di indonesia, hukum apakah yang berlaku di indonesia, sumber hukum yang berlaku di indonesia, sebutkan demokrasi yang pernah berlaku di indonesia, hukum adat yang berlaku di indonesia, hukum islam yang berlaku di indonesia, sistem politik yang berlaku di indonesia, sistem ekonomi yang berlaku di indonesia, uang yang pernah berlaku di indonesia, konsitusi yang pernah berlaku di indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like