Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Hukum Acara Pidana Di Indonesia – Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana mempertahankan atau mengurus hukum pidana substantif, sehingga diperoleh putusan hakim dan bagaimana seharusnya dilaksanakan.

Hukum acara pidana adalah bagian dari semua hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan landasan dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur apa, ancaman pidana yang ada dalam tindak pidana dapat dilakukan jika ada kecurigaan. bahwa seseorang. melakukan tindakan kriminal.

Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Hukum acara pidana adalah seperangkat aturan yang memuat aturan dan tata cara bagaimana instansi pemerintah yang berkuasa, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dituntut untuk melaksanakan perbuatan hukum pidana sebagai tujuan negara.

Peluang Penerapan Plea Bargain Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Mulai dari proses instruksi, instruksi, penangkapan, penahanan, penerusan berkas ke kejaksaan, awal persidangan, pembacaan dakwaan, pembuktian, hingga putusan hakim.

Dalam KUHP pasal 1 ayat 1 disebutkan : “Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali dengan paksaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum perbuatan itu dilakukan”.

Karena hukum harus berdasarkan asas legalitas, maka segala tindakan polisi harus berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamnya, sehingga petugas kepolisian tidak dapat bertindak di luar ketentuan undang-undang dan bertindak sewenang-wenang. . .

Asas ini didukung oleh Peradilan, yaitu Pasal 4 Ayat 1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang Peradilan yang menyatakan:

Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Jadi setiap orang diperlakukan sama, tidak ada mandat karena itu kedudukan Negara yang tinggi jadi lebih diistimewakan, begitu pula sebaliknya. Setiap orang diperlakukan sama di depan hukum.

Setiap orang yang disangka ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan ke sidang pengadilan dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan menyatakan bersalah dan memperoleh hukum tetap.

Jadi jika seseorang menjadi terdakwa, ia tidak dapat dinyatakan bersalah sampai dikeluarkannya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Terdakwa atau penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali putusan bebas, kecuali segala persyaratan yang berkaitan dengan masalah penerapan hukum yang tidak tepat dan putusan pengadilan dalam acara yang dipercepat.”

Penangkapan Dalam Hukum Acara Pidana

5. Asas kesempatan Asas ini memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk tidak mengadili tindak pidana kepentingan umum.

Oleh karena itu, penuntut umum tidak boleh menuntut orang perseorangan atau badan hukum sekalipun jelas dan didukung oleh alat bukti, tetapi dengan syarat untuk kepentingan umum.

Jika penuntutan dilanjutkan dan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka penuntut umum tidak dapat melanjutkan perkara tersebut.

F. melarang atau menghalangi orang tertentu untuk masuk atau keluar dari wilayah Negara Tingkat I Republik Indonesia karena keikutsertaannya dalam proses pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hukum Acara Pidana: Definisi, Tujuan Hingga Asas Yang Berlaku

6. Asas persidangan terbuka untuk umum Dengan asas ini diharapkan adanya keterbukaan dalam pemeriksaan peradilan. Namun, tidak semua kasus dapat diadili secara terbuka untuk umum. Khusus untuk kasus kesusilaan dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

“Untuk menanyai hakim, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam hal kesusilaan atau terdakwa masih di bawah umur.”

Pasal 52 Dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik ​​atau hakim.

Pasal 55 Untuk mendapatkan penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Peluang Penerapan Plea Bargain Dalam Hukum Acara Pidanadi Indonesia

8. Asas bahwa tersangka/terdakwa berhak atas bantuan hukum Tersangka atau terdakwa berhak atas bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat pada pasal 69-74 KUHAP.

Penasihat hukum mulai menghubungi tersangka sejak ditangkap atau ditahan di semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Tersangka atau terdakwa berhak mendapat ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tetapi tanpa alasan yang jelas, serta berhak mendapat rehabilitasi apabila dibebaskan atau dibebaskan.

“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenai tindakan lain, tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan tentang orangnya atau hukum yang diterapkan.”

Kuhap Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

“Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila pengadilan memutuskan bahwa ia dibebaskan atau dibebaskan dari segala perkara yang putusannya sudah mempunyai hak tetap.”

9. Asas keadilan dipenuhi oleh hakim karena kedudukannya yang tetap Dalam asas ini apabila diputuskan untuk menyatakan terdakwa atau tidak bersalah, dipenuhi oleh hakim yang kedudukannya bersifat pribadi. Para hakim diangkat oleh kepala negara secara tetap.

10. Asas pemeriksaan langsung dan lisan oleh hakim Dalam acara pemeriksaan yudisial, pemeriksaan dilakukan langsung oleh hakim terhadap terdakwa dan saksi-saksi.

Kepada Hakim ketua memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.

Pdf) Pembaharuan Hukum Acara Pidana (sistem Adersarial Sebagai Terobosan Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia) Jilid 2

B. Perlu tidak ditanyakan atau pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban yang tidak bebas.Selama ini hukum acara pidana merupakan sarana yang paling tepat untuk menegakkan hukum pidana substantif. Tidak ada proses lain yang bisa disebut sangat tepat kecuali penggunaan hukum acara pidana. Kontak dengan hukum acara pidana selalu terjadi dalam kehidupan masyarakat, tidak sedikit orang yang menjadi korban karena ketidaktahuannya dalam proses penerapan formal hukum pidana. Akibatnya, keadilan menjadi unsur yang sangat mahal dalam proses kepolisian.

Tidak dapat diterima, dengan dalih menegakkan hukum, maka jika hukum yang ada dilanggar, maka proses penegakan hukum harus dilakukan menurut hukum yang telah diatur sebelumnya, agar ketaatan terhadap hukum tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. hukum. . Penempatan hukum acara pidana sebagai alat dalam penegakan hukum harus dilakukan dengan benar jika ingin proses kepolisian dianggap benar.

Bagaimana prosesnya bisa benar, maka sumber ilmunya harus dipelajari untuk memahami, hukum tidak akan dapat diterapkan dengan baik jika sumber ilmunya tidak dipahami, salah satunya adalah memahami hukum acara pidana. Banyak hal yang akan disampaikan kepada pembaca melalui buku Hukum Acara Pidana dari sudut pandang seorang pengacara. Penulis ingin menyampaikan bagaimana peran Negara melalui sarana kekuasaannya melaksanakan proses penerapan hukum untuk mencapai keadilan dalam bidang hukum pidana formil.

Dapatkan buku-buku berkualitas hanya dari toko buku online Deepublish. Kami fokus menjual buku kuliah mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terluas yang pasti akan membuat anda mendapatkan buku yang anda cari. Pada masa awal perkembangan hukum, yang di dunia modern dipisahkan menjadi hukum privat dan hukum publik, kedua bidang hukum itu tidak ada.

Peluang Penerapan Prinsip Prinsip Plea Bargain Dalam Rancangan Kuhap — Sth Indonesia Jentera

Hukum acara perdata tidak terpisah dari hukum acara pidana. Gugatan perdata dan tuntutan pidana merupakan satu kesatuan, termasuk kelembagaan.

Supomo mencontohkan pandangan masyarakat Indonesia terhadap alam semesta adalah suatu totalitas, artinya manusia dan makhluk lain serta lingkungannya adalah satu kesatuan, dunia gaib dan dunia nyata tidak terpisah. Oleh karena itu, yang terpenting adalah keseimbangan dan keharmonisan satu sama lain. Setiap tindakan yang mengganggu keseimbangan adalah pelanggaran hukum (adat).

Hazairin dalam tulisannya berjudul “Negara Tanpa Penjara” dalam Tri Seangkai Tentang Hukum menulis bahwa dalam masyarakat tradisional Indonesia tidak ada hukuman penjara.

Bentuk-bentuk hukuman adat (sebelumnya) disusun dalam Bagian X Pandecten van het Adatrecht, yang juga disebutkan dalam buku Supomo, yaitu sebagai berikut:

Kuhp (kitab Undang Undang Hukum Pidana) & Kuhap (kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) Beserta Penjelasannya (soft Cover) — Tim Literasi Nusantara

KUHAP yang merupakan produk nasional juga merupakan kelanjutan dari asas-asas hukum acara pidana yang tertuang dalam HIR atau Ned Strafvordering 1926 yang lebih modern. Bab I memuat asas-asas hukum acara pidana yang tertuang dalam KUHAP, seluruhnya yang juga terkandung dalam Nev. St.

Kami disingkirkan dari perubahan besar dalam hukum Belanda pada tahun 1838, ketika mereka baru saja dibebaskan dari penjajahan Perancis.

Pada saat itu kelompok logika yaitu mereka yang melihat bahwa semua peraturan hukum harus berbentuk undang-undang sangat kuat. Ketentuan-ketentuan yang berlaku pada waktu itu adat itu bukan merupakan hukum, kecuali bila adat itu ditentukan dalam undang-undang (aturan-aturan hukum yang dibuat dan dibuat dengan sengaja).

Sebelum itu, VOC pada tahun 1747 mengorganisir organisasi peradilan adat di pedalaman, yang langsung memikirkan “Javasche wetten” (hukum Jawa). Hal ini juga dilanjutkan oleh Daendels dan Raffles untuk menyelidiki hukum adat sepengetahuan mereka. Namun dengan kejadian di Belanda, usaha ini terhenti.

Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana :teori, Praktik, Teknik Penyusunan, Dan Permasalahan

Tuan H.L. Wichers adalah seorang pengacara dari Groningen. Saat masih di Belanda ia mempelajari proyek Komite Scholten. Dia memiliki pengalaman sebagai mantan jaksa dan anggota Mahkamah Agung. Dia berangkat ke Hindia Belanda pada Mei 1846

Dalam satu setengah tahun tiga pekerjaan utama dilakukan, pertama regulasi peradilan, kedua penyempurnaan undang-undang yang ditetapkan dan, ketiga, pertimbangan terkait penerapan hukum Eropa ke hukum Timur.

Isi ketetapan Raja tertanggal 16 Mei 1846 nomor 1 yang diumumkan di Indonesia dengan Sbld 1847 nomor 23, yang terpenting adalah pasal 1 dan pasal 4.

Ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan karena pailit dan pembuktian ketidakmampuan, serta pada saat terjadi penundaan pembayaran utang (Pasal 1).

Jual Hukum Acara Pidana Indonesia.

Peraturan administrasi kepolisian, bersama dengan pengadilan perdata dan penuntutan kasus pidana yang berkaitan dengan golongan Bumiputra dan orang-orang yang disamakan (Pasal 4).

Yang terakhir disebut regulasi op de uitofening van de politie, de burgelijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders dan Oosterlingen de Java en Madoera.

Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan Proklamasi Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 Sbld Nomor 57 adalah Peraturan Dalam Negeri atau disingkat IR.

Peraturan tersebut berisi tentang acara perdata dan acara pidana. Tuan H. L. Wichers tidak mengalami kesulitan dalam menyusun bagian acara pidana, ketika dia menjalankan sebagian besar peraturan op de Strafvordering untuk Raad van Justitie. Mengenai draf tersebut, Jaksa Agung (jaksa agung Hindia Belanda) saat itu, yaitu Mr. Hultman berdalih bahwa hal itu terlalu sulit untuk dilaksanakan, sehingga nantinya akan menimbulkan backlog pekerjaan bagi obbaar ministri (kejaksaan) dan juga bagi Kejaksaan Agung.

Himpunan Kitab Undang Undang Hukum Utama Indonesia

Gubernur Jenderal Rochussen sendiri

Dasar dasar hukum acara pidana, hukum acara pidana adalah, hukum pidana dan acara pidana, kitab hukum acara pidana, kasus hukum acara pidana, hukum acara pidana pdf, rangkuman hukum acara pidana, kitab uu hukum acara pidana, asas dalam hukum acara pidana, hukum acara pidana andi hamzah, sejarah hukum acara pidana di indonesia, hukum acara pidana indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like