Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia – Demokrasi Pancasila Disusun oleh: Bella Anasia ( ) Risky Ahmed Nurbuono ( ) Aruna Mangala Uttama ( ) Geetha Restu Triakusumaningram ( )

Dikumpulkan oleh: Grup: 1 1. Sara Stephanie Tamubolon Arifa Suhro Andic Gunawan 4. Adly 5. Alfredo Sinaga.

Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

Demokrasi dan Administrasi Publik Indonesia: Kelompok I Kelas IK 1B Ayu Mahardika Sari 3.34.13.1.04 Dwi Vuri M 3.34.13.1.06 Maila Jan Sari 3.34.13.1.06 Maila Jan Sari1 3.34.13.1.10 Nur 3 Riskidar 3 15 Sarah Fitria Damara 3.34.13.1.17

Pdf) Merekonstruksi Demokrasi Indonesia

PENGERTIAN DEMOKRASI Dari segi bahasa (terminologi): demos: rakyat, kratos/kratos: pemerintahan/penguasa. Oleh karena itu, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat atau kekuasaan rakyat. Pengertian terminologis: Pengertian demokrasi yang paling populer: Abraham Lincoln mengungkapkan pada tahun 1863, “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (government by the people, by the people, for the people).”

JENIS-JENIS DEMOKRASI DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI Demokrasi didasarkan pada cara menyatakan pendapat, yaitu: Demokrasi Langsung: Rakyat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan kebijakan publik. Demokrasi Tidak Langsung: Rakyat memerintah melalui perwakilan terpilih. DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM PENGENDALIAN LANGSUNG OLEH RAKYAT: Perpaduan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Orang-orang memilih perwakilan mereka ke organ perwakilan rakyat. Tetapi wakil-wakil rakyat dikendalikan dalam pelaksanaan tugasnya oleh plebisit dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini dipraktikkan di Swiss. Referendum: Pemungutan suara untuk memastikan secara langsung keinginan rakyat.

JENIS-JENIS DEMOKRASI DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI (Lanjutan) Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, dibagi menjadi: Demokrasi Liberal: kebebasan yang luas dalam diri individu. Meminimalkan dan menolak campur tangan pemerintah. Pemerintah bekerja atas dasar konstitusional. Demokrasi Rakyat/Proletar: Ditujukan untuk kebaikan rakyat. Negara yang dihasilkan tidak mengakui perbedaan kelas. Semua warga negara sama di depan hukum.

JENIS-JENIS DEMOKRASI DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI (Lanjutan) Berdasarkan hubungan antar kekuasaan dan instrumen antar negara: 1. Sistem Parlementer Karakteristik Demokrasi DPR Menteri-menteri Pemerintahan Parlementer lebih berkuasa daripada Presiden. Program kebijakan Kabinet DPR diselaraskan dengan tujuan keseluruhan Parlemen Demokrasi – sistem pembagian kekuasaan (presidensial) Ciri-ciri pemerintahan presidensial: Negara dipimpin oleh presiden Kekuasaan eksekutif presiden didasarkan pada kedaulatan dan dipilih. oleh rakyat melalui badan perwakilan. Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri bertanggung jawab bukan kepada DPR tetapi kepada Presiden, kedudukan Presiden dan DPR adalah sama. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan

Dinamika Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

Macam-Macam Demokrasi dan Prinsip Demokrasi (lanjutan) Demokrasi sebagai Sistem Politik (lanjutan) Menurut Huntington, sistem politik dapat dibedakan dari sistem politik demokratis dan non-demokratis. Sistem Politik Demokrasi: Pemerintahan tidak sepihak. Berikut adalah beberapa prinsip demokrasi: Pemisahan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Prinsip negara hukum adalah mengatur pemerintahan melalui musyawarah tanpa kekerasan. Ada pemilu yang bebas dan demokratis. Manajemen kepemimpinan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pengakuan hak-hak minoritas meliputi kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara dan kebebasan pers. Ada perlindungan HAM. Peradilan yang merdeka dan mandiri. Adanya banyak partai atau banyak politisi.

JENIS-JENIS DEMOKRASI DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI (lanjutan) Prinsip non-demokrasi meliputi: Sentralisasi kekuasaan Prinsip kekuasaan negara dengan supremasi kekuasaan dan kekhasan di depan hukum. Pemerintahan dibentuk dengan keputusan (bukan debat) dan pemilihan umum tidak demokratis. Hanya satu pihak yang memiliki kekuasaan penuh, kepemimpinan pimpinan dilakukan secara tertutup dan tidak akuntabel. Hak minoritas tidak diakui, tidak ada kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara dan kebebasan pers. Tidak ada perlindungan hak asasi manusia. Sistem peradilan tidak independen dan pihak berwenang ikut campur di dalamnya. Dogma doktrinal dan banyak ajaran. Sistem politik non-demokratis, politik totaliter, kediktatoran, diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis.

Demokratisasi Demokratisasi: Penerapan prinsip-prinsip demokrasi untuk berfungsinya sistem politik negara. Tujuan: Pembentukan karakteristik kehidupan politik demokrasi. Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu: Pertama: Transisi dari penguasa yang tidak demokratis menjadi penguasa yang demokratis. Kedua: Pembentukan institusi politik dan hukum yang demokratis. Ketiga: Perkuat demokrasi. Keempat: Praktik demokrasi sebagai budaya politik negara.

PENDAHULUAN DEMOKRASI DI INDONESIA Kriteria negara demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan adalah: Partisipasi rakyat Persamaan di depan hukum Pembagian pendapatan yang merata Kesempatan pendidikan yang sama Aksesibilitas dan keterbukaan informasi Menghormati etika politik

Pkn Demokrasi 1949 1959

Pengantar Demokrasi di Indonesia (Lanjutan) Demokrasi Orde Lama: Konstitusi Parlementer: UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950 Banyak aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan pemerintahan presidensial. Pemilu 1955 tidak sesuai dengan harapan rakyat dan tidak ada stabilitas di bidang politik, ekonomi, sosial, bahkan pertahanan. Alasannya: dominasi modal raksasa dalam perekonomian Indonesia. Akibat pergantian kabinet, sistem liberal berdasarkan konstitusi 1950 mengakibatkan pemerintahan yang tidak stabil. Majelis Konstituante, yang bertugas menyusun undang-undang baru, gagal. Berdasarkan hal tersebut di atas, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya sebagai berikut: Pembubaran Konstituante; MPRS dan RPS dibentuk dalam waktu sesingkat mungkin.

Pengantar Demokrasi di Indonesia (lanjutan) Demokrasi Liberal (1945–1959) 17 Agustus 1945 Ir. Sukarno awalnya adalah ketua PPKI sekaligus menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menjalankan tugas Presiden. Hasilnya adalah sebagai berikut: Pembentukan 12 departemen negara di pemerintahan baru. Indonesia membagi wilayah pemerintahan menjadi 8 provinsi yang masing-masing meliputi beberapa keresidenan.

Implementasi Demokrasi di Indonesia (lanjutan) Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila: Perundingan Berbasis Konsensus Tanpa Oposisi dalam Doktrin USDEK Manipol. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila: Pemerintahan diatur oleh undang-undang dasar dan diselenggarakan pemilihan umum.

Pengenalan Demokrasi di Indonesia (lanjutan) Demokrasi Terkelola (1959-1966) Berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959, Demokrasi Liberal digantikan oleh Demokrasi Terkelola. Dalam demokrasi yang terkendali: Jika tidak ada konsensus di badan legislatif, pertanyaan tetap ada di hadapan presiden sebagai pemimpin besar revolusi. Dengan demikian, rakyat/perwakilan yang duduk di legislatif tidak berperan penting dalam pelaksanaan demokrasi. Demokrasi yang dikendalikannya runtuh setelah peristiwa G30S/PKI (1965), diikuti krisis ekonomi hingga dikeluarkannya Perintah 11 Maret (Supersemar).

Demokrasi Pancasila Bukanlah Barang Jadi

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Lanjutan) Pokok-pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: Pemerintahan berdasarkan hukum Penjelasan UUD 1945 menyatakan: Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) pemerintahan berdasarkan sistem ketatanegaraan (hukum tata negara) ) dengan kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Pengambilan keputusan secara konsultatif Pemilihan umum diselenggarakan, kedaulatan di tangan rakyat, sepenuhnya MPR (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945), keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia, pelaksanaan kebebasan pemilihan umum , bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan, diri sendiri, masyarakat, negara atau orang lain. Menjunjung tinggi cita-cita dan cita-cita nasional.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Lanjutan) Fungsi Demokrasi Pancasila: Cita-cita masyarakat yang kemudian menjadi pedoman pengambilan dan evaluasi politik, alat pemersatu masyarakat sebagai sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik Orde Baru (1966 – 1998) Berdasarkan pengalaman orde lama, stabilitas politik dan keamanan bagi pemerintah orde baru dalam menjalankan pemerintahannya berusaha diciptakan.

Implementasi Demokrasi di Indonesia (Lanjutan) Era Reformasi (1998 – Sekarang) B.J. Habibi Lalu, K.H. Saus Abdurrahman Wahid Megawati Sukarnoputri atau Bambang Yudhoyo

Sistem Politik di Indonesia Landasan sistem politik di Indonesia Landasan Indonesia sebagai negara demokrasi tertuang dalam: Pembukaan UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) Ayat 4 UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan. Dari rakyat, ketentuan berlaku menurut konstitusi.

Masalah Masalah Demokrasi Kita Hari Ini

Sistem Politik Indonesia (Lanjutan) Elemen dasar sistem politik demokrasi Indonesia Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum Indonesia dan menganut sistem ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat (PRA) sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi. Presiden adalah pejabat tertinggi Pemerintah di bawah MPR DPR Pemerintah. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan. Menteri ini bertanggung jawab kepada Presiden, bukan DPR. Berdasarkan hal tersebut berarti sistem kabinet kita adalah kabinet presidensial/presidensial.

Sistem Politik Indonesia (Lanjutan) Mekanisme Sistem Politik Demokrasi Indonesia Bentuk Negara : Persatuan. Bentuk Pemerintahan : Republik. Sistem Pemerintahan : Presidensial. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat selama 5 tahun. Kabinet atau Menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden tidak bertanggung jawab atas MPR atau DPR. Parlemen Bikameral: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DRD). Anggota DPR dan DPD adalah anggota MPR. Kekuasaan Peradilan Sistem Multi Partai dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, serta Mahkamah Konstitusi. Badan negara lainnya adalah Dewan Pengawas dan Pemeriksa Tertinggi dan Komisi Yudisial.

ഇന്തോനേഷ്യയിലെ രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥ ഇന്തോനേഷ്യയിലെ രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥയുടെ അടിസ്ഥാനം രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥയുടെ വിഭജനത്തെ അടിസ്ഥാനമാക്കി, രണ്ട് വ്യത്യാസങ്ങളുണ്ട്, അതായത് ജനാധിപത്യ രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥയും ജനാധിപത്യേതര രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥയും, പരമാധികാരം കൈകളിലാണെന്ന് പ്രസ്താവിക്കുന്ന ആളുകൾ. ഭരണഘടനയുടെ വ്യവസ്ഥകൾക്കനുസൃതമായി നടപ്പിലാക്കുകയും ചെയ്തു.

ഇന്തോനേഷ്യയിലെ രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥ ഇന്തോനേഷ്യൻ ജനാധിപത്യ രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥയുടെ പ്രധാന സ്തംഭങ്ങൾ പാൻകാസില ജനാധിപത്യ ഗവൺമെന്റ് സമ്പ്രദായത്തിന് അടിസ്ഥാനം രൂപീകരിക്കുന്ന ഏഴ് പ്രധാന സ്തംഭങ്ങളുണ്ട്, അതായത്: ഇന്തോനേഷ്യൻ നിയമത്തെ അടിസ്ഥാനമാക്കിയുള്ള രാജ്യമാണ്, പീപ്പിൾസ് കൺസൾട്ടേറ്റീവ് അസംബ്ലി (MPR) ഭരണഘടനാ സമ്പ്രദായം അനുസരിച്ച്. സർക്കാരിന്റെ ഏറ്റവും ഉയർന്ന അവയവം. പീപ്പിൾസ് കൺസൾട്ടേറ്റീവ് അസംബ്ലിക്ക് കീഴിലുള്ള ഏറ്റവും ഉയർന്ന സർക്കാരിന്റെ ഭരണമാണ് രാഷ്ട്രപതി. ജനപ്രതിനിധി സഭയുടെ നിയന്ത്രണം സംസ്ഥാന മന്ത്രിമാർ പ്രസിഡന്റിന്റെ സഹായികളാണ്, അവർ ഡിപിആറിന് വിധേയരല്ല. രാഷ്ട്രത്തലവന്റെ അധികാരങ്ങൾ പരിധിയില്ലാത്തതല്ല

Sejarah Dan Proses Penerapan Demokrasi Di Indonesia

ഇന്തോനേഷ്യയിലെ ജനാധിപത്യ രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥയുടെ സംവിധാനങ്ങൾ. ഇന്തോനേഷ്യയുടെ രാഷ്ട്രീയ വ്യവസ്ഥയുടെ പ്രധാന വ്യവസ്ഥകൾ ഇപ്രകാരമാണ്: സ്വയംഭരണ തത്വമുള്ള ഒരു ഏകീകൃത രാഷ്ട്രമാണിത്.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like