Audit Smk3 Tidak Dapat Dilakukan Oleh

Audit Smk3 Tidak Dapat Dilakukan Oleh – Diklat bagi lulusan AHLI K3 umum yang akan menjadi auditor internal SMK3, peserta akan mendapatkan informasi terkait ruang lingkup dan operasionalisasi Audit Sistem Manajemen K3 (SMK3) PP No. 50 orang bekerja pada tahun 2012

Materi apa yang akan dipelajari dalam Pelatihan Auditor Internal SMK3. Di bawah ini adalah daftar materi yang akan Anda terima. Bergabunglah sekarang untuk melihat semua materi.

Audit Smk3 Tidak Dapat Dilakukan Oleh

Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (Occupational Safety and Health/OSH) merupakan unsur yang dirumuskan oleh Organisasi Perburuhan Internasional untuk melindungi pekerja (tenaga kerja).

Pelatihan Auditor Smk3

Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan peraturan pelaksana.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen menyeluruh perusahaan untuk mengelola risiko yang terkait dengan aktivitas kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Dalam penerapan SMK3, perusahaan harus menyusun kebijakan K3 yang dilakukan melalui kajian awal kondisi K3 dan proses konsultasi antara manajemen dengan perwakilan pekerja/buruh.

Penilaian pelaksanaan SMK3 atau Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan mandiri terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur hasil kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan dalam pelaksanaan SMK3 di suatu perusahaan.

Raih Sertifikat Smk3 Dengan Konsultan Smk3 Terpercaya. Hub 081219174668

Tujuan dilakukannya audit SMK3 adalah untuk menguji tingkat pencapaian dan kinerja perusahaan dalam hal penerapan dan pengembangan K3 sesuai dengan SMK3 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Audit SMK3 hanya untuk mengukur efektivitas sistem dalam jangka panjang.

Untuk lebih mendalami materi pengembangan auditor SMK3, peserta dapat melakukan latihan audit atau mengerjakan soal-soal simulasi audit. Melalui simulasi audit, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang implementasi SMK3 di perusahaan; dapat menentukan apakah temuan audit sudah sesuai; mengidentifikasi kriteria audit yang sesuai; memutuskan apakah temuan audit kritis, mayor atau minor; menghitung tingkat pencapaian pelaksanaan SMK3 , dan mampu menyusun Laporan Hasil Audit SMK3 dengan menggunakan Format Laporan Hasil Audit SMK3 yang terdapat pada Lampiran III PP No. Nomor 50 Tahun 2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like