Asas Dalam Hukum Acara Pidana

Asas Dalam Hukum Acara Pidana – Hukum pidana terbagi menjadi dua yaitu hukum pidana materil, untuk cara pemidanaan perbuatan yang dahulu dipidana (KUHP).

Belanda: strafvordering (peradilan pidana) Bahasa Inggris: Hukum Acara Pidana (acara pidana) USA: Hukum Acara Pidana Kata Laws digunakan karena di USA tidak hanya hukum yang menjadi sumber tanggung jawab hukum acara pidana, tetapi juga keputusan hakim dan dicatat sebagai ep (jurisprudence) Tujuan Hukum Acara Pidana Untuk mencari dan memperoleh atau memiliki atau setidak-tidaknya mendekatkan kepada kebenaran materi Van Bemellen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana, yaitu: Mencari dan menemukan kebenaran; Pemberian keputusan oleh hakim; Implementasi keputusan.

Asas Dalam Hukum Acara Pidana

Persidangan Cepat, Mudah dan Murah Pilihan Jaksa Penuntut Umum Persidangan Terbuka untuk Semua Setiap orang diperlakukan sama di hadapan Dewan Juri karena statusnya, namun tersangka/tertuduh berhak mendapatkan bantuan hukum dalam Proses Kejaksaan dan Penyidik ​​(Accusatoir dan Inquisitoir) Langsung dan Ujian Lisan Hakim

Apa Saja Asas Asas Hukum Acara Pidana?

Tersangka atau Terdakwa serta Hak Penyidik ​​dan Penyidik ​​: Jaksa Penuntut Umum Polisi : Penuntut Umum Penasihat Hukum dan Bantuan Hukum

TERSANGKA adalah orang yang patut dicurigai karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti-bukti pertama, bahwa ia adalah seorang penjahat. (Pasal 14) Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diadili, dan diadili di pengadilan. (Pasal 15)

Hak atas percobaan cepat, percobaan, dan percobaan. (Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3)) Hak untuk mengetahui dan berbicara bahasa, ia mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya dan apa yang dituduhkan kepadanya. (Pasal 51 huruf a dan b) Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik ​​dan hakim. (Pasal 52) Hak untuk mendapatkan juru bahasa. (Pasal 53 ayat (1)) Hak untuk mendapat bantuan hukum pada semua tahapan persidangan. (Pasal 54) Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasehat hukum resmi yang ditunjuk pada semua tahap persidangan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati tanpa dipungut biaya.

8 Hak tersangka atau terdakwa yang berkewarganegaraan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya. (Pasal 57 ayat (2)) Hak berkonsultasi dengan dokter bagi tersangka atau terdakwa dalam tahanan. (Pasal 58) Hak untuk memberitahukan kepada keluarga atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa dalam tahanan untuk meminta bantuan hukum atau barang bukti penahanan dan hak untuk menghubungi keluarga untuk alasan yang sama di atas. (Pasal 59 dan 60) Hak mengunjungi kerabat yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk alasan pekerjaan atau keluarga. (Pasal 61) Hak tersangka atau terdakwa untuk menyurati penasihat hukumnya. (Pasal 62) Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan imam. (Pasal 63) Hak tersangka atau terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli. (Pasal 65) Hak tersangka atau terdakwa untuk meminta ganti rugi. (Bab 68)

Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek 07448

9 LAPORAN PENGADILAN 9 KUHAP membedakan antara pengertian jaksa dalam pengertian penuntut umum dan penuntut umum pada Bab 1 angka 6 dan menegaskan hal ini: Pengacara adalah pegawai yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dan menjalankan proses peradilan. putusan yang masih mendapat kekuatan hukum. Penuntut umum adalah penuntut yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk mengadili dan melaksanakan putusan hakim. Terdakwa = jabatan kejaksaan = pekerjaan

Menerima dan mengkaji berkas perkara penelitian dari penyidik ​​atau asisten penyidik; Penundaan sidang praperadilan apabila terdapat cacat penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, dengan memberikan pedoman untuk meningkatkan penyidikan dan penyidikan; Memperoleh perpanjangan penahanan, melakukan penangkapan atau penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status penahanan setelah penyidik​ Membuat keluhan; Serahkan kasus Anda ke pengadilan;

Mengirimkan pemberitahuan kepada tergugat tentang tanggal dan waktu sidang dengan surat panggilan, kepada terdakwa dan saksi-saksi untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan; hakim; Kasus tertutup untuk kepentingan umum (interest basis); Melakukan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; Membuat keputusan hakim. Kejaksaan atau penuntut umum di Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menyidik ​​suatu perkara, dari awal atau lanjutannya. Artinya, penuntut umum di Indonesia tidak pernah mengadili tersangka atau terdakwa.

Penyidik ​​adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat sipil yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyidikan (Bab 1 angka 1) barang bukti dengan bukti-bukti tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. (Bab 1 angka 2) Penyidik ​​adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang menurut undang-undang ini berwenang melakukan penyidikan (Bab 1 angka 4)

Mengenal Asas Akusator Hukum Acara Pidana

13 PEMBAYARAN MELALUI PROSEDUR PELAPORAN Jika kejaksaan menyatakan surat tidak lengkap, maka tunjukkan P-18 (Keterangan surat tidak lengkap) dan P-19 (instruksi dari produser untuk memperjelas SIPIN) (SPK) PENCARIAN BUKTI DIMULAI LUKAS. LAPORAN POLISI (LP) JIKA BUKTI SEBELUMNYA BELUM LENGKAP MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAGI, KIRIM DOKUMEN PERKAS DAN KIRIM SURAT KORAN KE TRACKING. Jika kejaksaan sudah selesai, maka tunjukkan HASIL P-21 (PIDANA/PENYELIDIKAN SENIOR) SEGERA KELUARKAN dan BUKTI untuk selamanya jika mengetahui Nubuat itu ada. Rekapitulasi / Mentransfer kecurigaan atas pelaksanaan keputusan yang dibuat oleh prospek dari prospek SEGERA BERGABUNG DENGAN PIHAK Positif Penampilan P-16 (AMINASI PRESSORASI PRESSORASI) HARI orang tersebut ragu-ragu IPOS I.

14 Persyaratan UTS Berdasarkan kedudukan dan penilaiannya, terdapat perbedaan antara hakim, penuntut umum dan penasihat hukum. Jelaskan perbedaan tersebut? Ada 3 (tiga) jenis penahanan yang diatur dalam KUHAP, yaitu penahanan dengan Rutan Pemerintah (Rutan), tahanan rumah, dan tahanan kota. Jika kejahatan telah dilakukan dan dihukum 2 (dua) bulan (60 hari) penjara. Bagaimana jika Kami pergi: Penahanan di pusat penahanan selama 10 hari; tahanan rumah selama 30 hari; dan tahanan kota selama 20 hari. Jelaskan berapa lama Anda harus menjalani hukuman setelah keluar dari penjara?

15 Pembahasan Perbedaan hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terletak pada kedudukan dan putusannya. Hal tersebut dapat dijelaskan pada tabel di bawah ini: ANALISIS SITUASI MASYARAKAT STATUS HUKUM.

Penjara negara, dipotong penuh, adalah 10 hari; Tahanan rumah, dikurangi 1/3 dari masa kurungan, adalah 1/3 dari 30 hari dikurangi 10 hari; Penjara negara dikurangi 1/5 masa kurungan adalah 1/5 dari 20 hari dikurangi 4 hari. Oleh karena itu, kami akan menjalani hukuman Anda setelah Anda dikeluarkan dari masa penahanan, yaitu 60-( )=36 hari

Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan apakah penyidikan dapat dilakukan sesuai dengan cara undang-undang ini mengatur tentang penemuan dan pengumpulan barang bukti secara jelas. tentang kejahatan yang terjadi dan menemukan tersangka

Ditangkap karena laporan Karena adanya pengaduan yang diketahuinya atau melalui pemberitahuan atau cara lain agar penyidik ​​mengetahui adanya tindak pidana, seperti membaca di koran, mendengar di radio atau ada yang bercerita. , dan seterusnya.

Menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, pengertian penangkapan tangan merah meliputi: Ditangkap pada saat melakukan tindak pidana Ditangkap sesaat setelah beberapa menit melakukan tindakan Ditangkap selama beberapa menit dan kemudian disebut oleh masyarakat umum sebagai. orang yang melakukan kejahatan Ditangkap beberapa menit kemudian ditemukan dengan barang-barang yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan yang menunjukkan bahwa dia adalah pelaku atau ikut serta atau membantu melakukan kejahatan.

Pengaduan dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu yang disebutkan dalam undang-undang dan hanya dalam kejahatan tertentu. Laporan dapat dibuat oleh siapa saja pada semua jenis kejahatan. Bahkan orang yang mengabarkan bahwa orang lain telah dizalimi padahal tidak benar dapat dituntut dengan membuat laporan palsu. Terkadang, pengaduan tersebut merupakan permintaan kepada jaksa agung agar tersangka diadili.

Investigasi hanya dapat dilakukan setelah pengaduan diajukan. Oleh karena itu, delik itu sendiri yang menentukan apakah termasuk delik perasaan atau bukan. Contoh: Pasal 284 KUHP, zina. Pasal 287 KUHP, hubungan seksual dengan anak di bawah umur. Pasal 293 KUHP, menyebabkan anak melakukan perbuatan asusila. Bagian dari KUHP, penghinaan.

Secara umum, dosa-dosa ini adalah dosa-dosa sederhana, tetapi bagi para pelakunya, itu adalah dosa emosional. Oleh karena itu, tidak seperti yang sempurna, dalam kasus relasional ini kita dapat melakukan penyelidikan meskipun tidak ada keluhan. Hanya di tingkat penuntutan, harus ada pengaduan tertulis yang dilampirkan pada berkas perkara. Jika pengaduan tertulis tidak diajukan, hakim dapat menolak permintaan jaksa

Penangkapan adalah tindakan penyidik ​​berupa perampasan kemerdekaan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu apabila terdapat bukti untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau penyidikan dalam perkara dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Bab 1 20 poin) Waktu penahanan tidak lama. Jika tertangkap, penegakan hanya akan dilakukan antara penegakan tersangka dan kantor polisi terdekat. Setelah sampai di kantor polisi atau penyidik, polisi atau penyidik ​​dapat menangkapnya jika ia memutuskan bahwa kejahatan yang dilakukan dapat dilakukan penahanan.

25 Penahanan adalah transportasi

Asas Hukum Acara Perdata Dan Dasar Hukumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like