Lembaga Pemberi Bantuan Dana Hibah – ⦿ Selamat Datang di Sistem Informasi EHIBAHBANSOS Provinsi DKI Jakarta ⦿ Jakarta adalah kota budaya yang maju dan berkelanjutan di mana keterlibatan masyarakat membawa peradaban, keadilan, dan kemakmuran bagi semua.
PERATURAN GUBERNUR 420 TAHUN 2021 TENTANG HIBAH, BANSOS DAN BANKEU: TA 2021 PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
PENGUMUMAN: Sesuai dengan halaman 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permerdagri 77 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, maka saat ini mekanisme pengusulan tahun anggaran 2022 dan pencairan hibah dan bantuan sosial untuk memperjelas APBN 2021 2021 untuk tahun ini. Tidak menyiratkan klarifikasi anggaran 2021. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi SKPD terkait.
Pergub No 1171 Tahun 2020 : Perubahan Atas Pergub No 143 Tahun 2020 tentang Pemberian, Dukungan Sosial dan Keuangan Berbentuk Uang Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi 202
Surat Edaran : SEKDA No. 36 Tahun 2020, Usulan Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Keuangan Daerah Pendapatan dan Belanja APBD Tahun 2021
Surat Edaran : No.29/SE/2020 tentang Pengajuan Usulan Usulan Dana, Bansos Tunai dan Bansos Keuangan Perubahan APBD Tahun 2020
Peraturan Gubernur No. 308 Tahun 2020: Penunjukan Pokja Daerah/Kelompok Kerja Daerah Sebagai Rekomendasi Hibah, Bansos dan/atau Bantuan Tunai
Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2020 Tentang Bantuan, Bantuan Sosial, Dan Dukungan Fiskal Dalam Hasil Moneter Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
SEKDA SEKDA 72/SE/2019: Penyampaian Laporan, Audit dan Laporan Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Ekonomi TA 2019
Permendagri No. 99 Tahun 2019: Perubahan Kelima Atas Pedoman Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial dari Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja
Permendagri No. 123 Tahun 2018: Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 1411 Tahun 2019, mengubah Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2019, memberikan hibah, bantuan sosial, dan bantuan tunai kepada perorangan, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah lainnya, serta partai politik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
Instruksi Sekda No. 57 Tahun 2019: Perpanjangan Batas Waktu Surat Rujukan, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tunai Tahun Pembelian 2020
Sekda Provinsi DKI Instruksi DKI No. 52 Tahun 2019: Penundaan Pemasukan dan Pengunduhan Surat Rekomendasi Melalui Sistem Elektronik Usulan Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2020
Pergub Nomor 241 Tahun 2019: “Mendesain SKPD/SKPD sebagai Proposal Hibah, Bansos, dan/atau Bansos”.
Surat Edaran Sekda No. 22/SE/2019: Usulan Pengajuan Usulan Hibah, Bansos, dan Bantuan Finansial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Surat Edaran SE No. 19 Tahun 2019 : Tentang Pengajuan Usulan Usulan Hibah, Bansos dan Belanja Bansos Dalam Anggaran Pendapatan Daerah19
Pergub DKI No. 209 Tahun 2019 Tentang Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Tunai Kepada Perorangan, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lainnya dan Pemerintah serta Partai Politik di Daerah. Anggaran 2019 2019
SE/12/2019: Laporan Penyampaian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2018, Laporan Audit dan Laporan Evaluasi Monitoring
Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta: No. 110 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Masukan dan Pengunggahan Usulan Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2019.
Batas waktu yang disetujui untuk pengajuan aplikasi hibah, bantuan sosial dan pencairan bantuan keuangan untuk Q4 FY2018 (Februari-November):-
Pemberitahuan kepada Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta: No. 30/SE/2018, tanggal 5 November 2018, tentang alokasi hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018.
Peraturan Gubernur : No. 1594 Tahun 2018 Tentang Bantuan Pendapatan, Bantuan Sosial, dan Bantuan Finansial untuk Uang Tunai, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Pemerintah Daerah Lainnya, dan Penerimaan Negara
Peraturan Gubernur : No. 100 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pemantauan, dan Evaluasi Alokasi Belanja Bantuan Sosial dan Fiskal
Surat Edaran : No. 34/SE/2018 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Surat Edaran : No. 33/SE/2018 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Usulan Alokasi APBD, Surat Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2019
Surat Edaran : No. 30/SE/2018 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Usulan Hibah, Bansos, dan Usulan Bantuan Finansial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Surat Edaran : No. 29/SE/2018 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rekomendasi Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Surat Edaran : No. 25/SE/2018 Tentang Usulan Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pemberitahuan: No. 24/SE/2018 Tentang Pengajuan Rekomendasi Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Finansial Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia: Peraturan No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011, Pedoman Pemberian Kesejahteraan dan Bantuan Sosial dari Pendapatan
Peraturan Gubernur No. 587 Tahun 2018 Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Hibah, Bansos dan Nasihat Keuangan Tahun Anggaran 2019
Keputusan Gubernur: No. 196 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial dan Bantuan Ekonomi Berbentuk Tunai Kepada Perorangan, Keluarga, Masyarakat, Badan Publik, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lainnya, Pemerintah dan Partai Politik
Surat Edaran No. 3/SE/2018: Laporan dan Hasil Audit Tahun Buku 2017, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia : No. 32 Tahun 2011, Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial dari Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Bantuan Sosial
Keputusan Gubernur : No. 597 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pegawai Instansi Pemerintah atau Badan Daerah Sebagai Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan/atau Bantuan Keuangan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Keputusan Gubernur: No. 2027 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam bentuk Uang kepada Perorangan, Keluarga, Masyarakat, Badan Publik, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lainnya dan Pemerintah dalam Perubahan Anggaran17
Surat Edaran : No. 14/SE/2017 tentang Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi, Bantuan Sosial dan Bantuan Ekonomi
Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2013, Usulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Pengawasan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan APBD
Keputusan Gubernur No. 265 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Berbentuk Tunai Kepada Perorangan, Keluarga, Masyarakat, Badan Publik, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lainnya, Pemerintah dan Partai Politik Dari Pendapatan dan Belanja
Surat Edaran : No. 44/SE/2017 tentang Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah dan Perjanjian Bantuan Keuangan Jelang Pencairan Hibah dan Bantuan Keuangan Tahun Buku 2017
Surat Edaran : No. 28/SE/2017, Perihal Perpanjangan Waktu Penyampaian Surat Rekomendasi Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Finansial TA 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Pedoman Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Kesejahteraan dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur: No. 161 Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Keadilan Sosial Bagi Warga Jakarta “Melalui sistem hibah bansos yang transparan dan akuntabel, mari wujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Jakarta”
Didanai berdasarkan PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, untuk: (A.) Pemerintah (B.) Pemerintah daerah lainnya, (C.) Perusahaan daerah, (D.) Masyarakat dan/atau lembaga, lembaga atau organisasi publik.
Kalau kita punya yayasan yang terdiri dari masjid, majelis TALIM dan pondok pesantren. Bisa/tidak bisa melamar untuk setiap nama?
Ini tidak mungkin dan aplikasi akan dipertimbangkan atas saran dari SCPD. Jika duplikasi terdeteksi, hanya satu permohonan yang akan disetujui.
Bisakah kita mendiskusikan beberapa bantuan yang diterima karena kegiatan yang kita usulkan sudah dilaksanakan?
Apakah bisa meminta bantuan jika instansi kami belum memiliki sertifikat tanah seperti yang kami lihat salah satu syaratnya yaitu memiliki sertifikat tanah?
Mungkin, tapi administrator agensi
Yayasan pemberi dana hibah, lembaga donor dana hibah, lembaga pemberi bantuan modal, lembaga pemberi dana hibah untuk modal usaha, lembaga pemberi bantuan, cari bantuan dana hibah, pemberi dana hibah perorangan, daftar lembaga pemberi dana hibah, lembaga pemberi bantuan hibah, lembaga pemberi bantuan dana pendidikan, bantuan dana hibah, lpj bantuan dana hibah